Hakim Sarankan XL dan Penggugat Berdamai
- detikInet
Medan -
Sidang gugatan Rp 500 juta terhadap PT Excelcomindo Pratama (XL), yang diajukan seorang konsumen di Medan, John Parlyn Sinaga, memasuki masa persidangan kedua di Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (9/5/2006), hakim menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai. Dalam persidangan, majelis yang dipimpin hakim Suwano dan anggota Khairul Anwar, hakim menyatakan perdamaian merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tawaran damai itu disampaikan setelah hakim memeriksa keterangan dua saksi yang diajukan XL, yang bertanggungjawab terhadap distribusi brosur XL yang belakangan dinyatakan salah cetak dan sudah ditarik dari pasaran. "Majelis menawarkan agar kedua belah pihak berdamai. Tugas utama majelis adalah memediasi masalah ini untuk perdamaian," kata Hakim Suwarno dalam persidangan yang Kantor BPSK Medan di Jalan Mangkubumi, Medan. Berkenaan dengan tawaran damai itu, usai persidangan Legal Counsel Coorporate Legal PT Excelcomindo Pratama, Juliadi Mel Amstrong menyatakan, sebenarnya tawaran damai itu sudah disampaikan kepada penggugat. Namun masalahnya upaya damai yang coba dirintis itu, tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan. "Kita bersedia mengganti kerugian yang dialami John Parlyn Sinaga, sesuai dengan kerugian itu sendiri. Kalau kerugian sejuta, kita ganti sejuta, kalau dua juta, ya kita ganti dua juta," kata Juliadi. Berkenaan dengan tawaran perdamaian itu, John selaku penggugat menyatakan, gugatan yang diajukan melalui BPSK Medan, tidak dimaksudkan untuk memperkaya sendiri sendiri. Apalagi tidak ada kepastian bahwa gugatan akan diterima. "Tetapi ini lebih kepada upaya memberikan pendidikan kepada konsumen yang lain, bahwa jika dirugikan, walau sekecil apapun itu, dapat melakukan gugatan terhadap produsen," kata John. Seperti diberitakan John menggugat Excelcomindo karena dinilai tidak memenuhi janji promosi soal nelpon irit, yang disebarkan melalui sejumlah brosur. Perusahaan penyedia layanan komunikasi ini dinilai ingkar janji karena Tarif "Ngirit" Malam (TNM) untuk layanan kartu Bebas, ternyata tidak benar-benar irit, malahan lebih mahal. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 9.851 sevara materil. Sementara kerugian immateril Rp 500 juta. Selain menuntut pembayaran ganti rugi, Excelcomindo juga diminta menyampaikan permohonan maaf melalui sejumlah media massa. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin pekan depan (15/5/2006) dengan materi pemeriksaan dua saksi yang akan diajukan Excelcomindo. (rul/wsh)
(wsh/)