Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penggugat XL Bantah XL Sudah Minta Maaf

Penggugat XL Bantah XL Sudah Minta Maaf


- detikInet

Jakarta - Dalam tanggapannya terhadap penjelasan XL tentang kesalahan cetak pada brosur, John Parlyn mengatakan bahwa tidak benar XL telah meminta maaf kepadanya."Hingga sidang pertama gugatan tersebut digelar di BPSK Medan Kamis (4 Mei), pihak XL belum sekalipun menyampaikan permintaan maaf dan upaya penyelesaian masalah tersebut," ungkap John Parlyn dalam pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (5/5/2006).Menurutnya, tanggapan via telepon dari Manager Customer Service XL di Sumatera Utara diterimanya pada Senin (3/4/2006) pukul 10.00 WIB, setelah gugatan via e-mail dikirimnya sehari sebelumnya.Dalam tanggapannya, ungkap John Parlyn, pihak XL tidak menyatakan akan memberi ganti rugi kepadanya. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB pada 3 April, gugatan langsung diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan.Sebelum sidang di BPSK, John Parlyn mengatakan bahwa pihak XL membujuk agar dia mencabut tuntutannya tanpa kompensasi yang jelas. Dalam beberapa kali pertemuan, John Parlyn yang diwakili pengacaranya Junaidi Matondang, mengaku menemui kebuntuan dalam mencapai kata damai."Kebuntuan tersebut terjadi, karena pihak XL dalam tawaran damainya tidak memiliki konsep yang jelas. Hal ini terlihat dari tawaran damai berupa pemutihan rekening Xplor saya beberapa bulan, dan menjalin kemitraan," ungkap John parlyn. "Saya tidak tahu apa yang jadi alasan XL dalam penawaran damai tersebut, karena saya tidak pernah menghubung-hubungkan kedua hal tersebut dalam gugatan maupun kepada pihak XL," imbuhnya.Disampaikan John Parlyn, hal yang paling disesalkannya adalah kejadian dalam sidang pertama di BPSK Medan."Pihak XL saat skorsing diberikan majelis untuk tetap melakukan upaya damai, justru menuduh saya melakukan pemerasan terhadap XL karena menggugat hingga angka Rp 500 juta," ungkapnya. "Pernyataan tersebut membuat saya tersinggung, karena sebagai konsumen yang mencoba menuntut hak lewat BPSK, justru dituduh memeras."Gugatan Terhadap XLXL beberapa waktu lalu digugat John Parlyn karena dia merasa dirugikan dengan promosi menelpon irit yang disampaikan XL.Dalam penjelasannya, pihak XL menyebutkan bahwa ada kesalahan informasi yang disampaikannya dalam brosur promosi. Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications XL, mengatakan bahwa promo 'Tarif Ngirit Malam' yang menjanjikan tarif lebih murah, baru dimulai tanggal 6 April 2006 -- bukan tanggal 1 April seperti yang disebut dalam brosur. Jadi tarif irit belum berlaku saat penggugat mencoba membuktikan promo tersebut.Brosur yang salah cetak tersebut, dikatakan XL telah ditarik dan direvisi, untuk kemudian diedarkan yang baru pada 5 April 2006.Praktisi hukum menilai, XL harus membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian konsumen. Jika penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta, penggugat harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memang menderita kerugian sebesar itu. Sementara XL menyatakan keberatan kalau harus membayar Rp 500 juta, mengingat kerugian penggugat hanya Rp 9.850. Kepada penggugat, XL mengaku telah menawarkan ganti rugi sebesar kerugian materiil penggugat, ditambah beberapa kompensasi. (nks) (nks/)





Hide Ads