Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Penggugat XL Harus Buktikan Kerugian Rp 500 Juta'

'Penggugat XL Harus Buktikan Kerugian Rp 500 Juta'


- detikInet

Jakarta - Menanggapi kasus PT Excelcomindo Pratama (XL) yang digugat konsumennya Rp 500 juta, praktisi hukum berpendapat bahwa penggugat harus dapat membuktikan kerugiannya memang Rp 500 Juta."Di pengadilan, penggugat harus dapat membuktikan apakah kerugiannya memang sebesar itu. Kalau dia bisa membuktikan dia rugi Rp 500 juta, ya gugatannya bisa dipenuhi," kata Rapin Mudiardjo, ahli hukum dari ICTWatch, saat dihubungi detikINET, Jumat (5/5/2006).Hal senada juga disampaikan Hinca Pandjaitan, praktisi hukum telematika. Dia berpendapat bahwa tuntutan-tuntutan kerugian konsumen biasanya selalu jauh lebih besar dari kerugian yang sebenarnya diderita. Dalam hal ini, Hinca menjelaskan bahwa tuntutan hukum harusnya didasari rasa keadilan dan rasa kepatutan."Memang adalah hak konsumen untuk menggugat, tapi menuntut secara berlebihan itu tidak patut," ujarnya saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.XL beberapa waktu lalu dituntut konsumennya John Parlyn Sinaga, 36 tahun, warga Jalan Gedung Arca Medan, Sumatera Utara. Gugatan tersebut didaftarkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. John Parlyn menyatakan, dasar gugatan itu karena dia merasa dirugikan dengan promosi menelpon irit yang disampaikan XL.Dalam penjelasannya, pihak XL menyebutkan bahwa ada kesalahan informasi yang disampaikannya dalam brosur promosi. Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications XL, mengatakan bahwa promo 'Tarif Ngirit Malam' yang menjanjikan tarif lebih murah, baru dimulai tanggal 6 April 2006 -- bukan tanggal 1 April seperti yang disebut dalam brosur. Jadi tarif irit belum berlaku saat penggugat mencoba membuktikan promo tersebut.Brosur yang salah cetak tersebut, dikatakan XL telah ditarik dan direvisi, untuk kemudian diedarkan yang baru pada 5 April 2006.Rapin menilai apa yang dilakukan XL sudah benar. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, XL harus mengganti sebesar kerugian yang dialami konsumen. "Kalau ada kerugian lain yang harus diganti XL, itu kebijakan XL. Untuk kerugian yang bersifat immateril, itu harus dibuktikan di pengadilan," paparnya.Firman AJ, corporate communication XL Sumatera Utara mengatakan, dalam persidangan di BPSK Medan, pihaknya telah mengakui kesalahan dan menawarkan ganti rugi kepada penggugat. Besaran ganti rugi disesuaikan dengan kerugian yang diderita penggugat yaitu Rp 9.850, ditambah beberapa kompensasi lain. Namun disampaikannya, penggugat tetap tidak bersedia menerima ganti rugi dari XL.Menanggapi hal tersebut, Rapin berpendapat bahwa XL sebaiknya melayani penggugat ke pengadilan. "Bilamana penggugat tetap keberatan, dia tetap berhak mengajukan ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.Hinca pun berpendapat sama. Hanya saja, jika hal itu dilakukan, Hinca bisa memastikan bahwa penggugat akan kalah. "Bagaimana membuktikan bahwa kerugiannya memang Rp 500 juta? Ini tidak baik untuk pendidikan konsumen yang melakukan gugatan. Kalah sejak awal itu namanya," ujar Hinca. "Lain halnya kalau yang menggugat banyak orang, ini kan cuma satu orang, kerugiannya pasti tidak sampai segitu," imbuhnya.Dalam kasus ini, ungkap Hinca, XL sudah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan. "Itu perlu dijunjung dalam bisnis. XL juga sepantasnya tidak hanya membayar sebesar Rp 9.850, tapi harusnya lebih dari itu, hanya saja tidak sampai Rp 500 juta," tutur Hinca. (nks) (nks/)




Hide Ads