Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Digugat Rp 500 Juta
XL: Ada Kesalahan Cetak di Brosur
Digugat Rp 500 Juta

XL: Ada Kesalahan Cetak di Brosur


- detikInet

Jakarta - PT Excelcomindo Pratama (XL) digugat Rp 500 juta oleh pelanggannya di Medan. Gugatan tersebut berawal karena XL dinilai tidak memenuhi janjinya dalam promosi. Menanggapi hal tersebut, XL mengatakan memang sempat terjadi kesalahan cetak pada brosur.Hal tersebut disampaikan Ventura Elisawati, Head of Corporate Communications XL, melalui pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (4/5/2006)."Kami ingin menyampaikan bahwa memang sempat terjadi kesalahan cetak pada brosur 'Tarif Ngirit Malam' Bebas, yang telah didistribusikan pada tanggal 31 Maret 2006 khusus di area Sumatera," ujar Elisa. "Namun 2 hari kemudian, brosur yang salah sudah kami tarik, dan direvisi serta didistribusikan kembali pada tanggal 5 April 2006," imbuhnya.Seperti diberitakan sebelumnya, John Parlyn Sinaga, 36 tahun, warga Jalan Gedung Arca Medan mengajukan gugatan yang didaftarkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. John Parlyn menyatakan, dasar gugatan itu karena dia merasa dirugikan dengan promosi menelpon irit yang disampaikan XL.Dalam penjelasannya, Elisa mengatakan bahwa kesalahan tersebut adalah keselahan mencetak tanggal mulai berlakunya promo 'Tarif Ngirit Malam'. Berikut adalah penjelasan XL mengenai kasus tersebut: Dalam brosur disebutkan program tarif irit malam berlangsung mulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2006, semestinya adalah 6 April hingga 30 Juni 2006. Ternyata brosur yang salah tersebut sempat dibaca oleh Sdr. John Parlyn dan mengundang keinginan yang bersangkutan untuk mencoba. Lalu Sdr John Parlyn membeli kartu perdana 'Bebas' (kartu prabayar XL-red) karena dianggap bisa beretelepon lebih murah, dibanding kartu Xplor (kartu pascabayar XL-red) yang sudah digunakan oleh beliau.Kemudian beliau mencoba program tersebut, dan mendapati bahwa benefit yang didapat tidak sesuai dengan yang diinformasikan di dalam brosur yang salah. Atas kejadian tersebut Sdr. John Parlyn mengajukan complain dan gugatan kepada XL melalui BPSK dan menuntut ganti rugi sebesar 100 juta.Menanggapi hal tersebut, Elisa mengatakan bahwa XL telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, sesuai yang disyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 19 dan 23."Saat ini penyelesaian kasus ini sudah melibatkan BPSK di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 6 April 2006. Dan tanggal 4 Mei 2006 dengan tuntutan ditingkatkan (oleh John Parlyn) menjadi Rp 500 juta," papar Elisa."Permintaan maaf dan upaya penyelesaian secara langsung ke Sdr. Parlyn sudah ditempuh oleh XL sejak keluhan disampaikan oleh John Parlyn (sebelum dibawa ke BPSK)," imbuhnya.Elisa mengatakan, pada hari ini proses "hearing" di BPSK antara Sdr.John Parlyn dan XL sedang berlangsung. Proses tersebut bukan sidang Publik seperti tersirat dalam pemberitaan sebelumnya.Disampaikannya, XL berusaha keras mengupayakan pemecahan masalah yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, sebagai bentuk komitmennya untuk memahami dan memenuhi semua kebutuhan telekomunikasi pelanggannya. (nks) (nks/)





Hide Ads
LIVE