Bernasib Sama dengan Apple, Amazon Kena Denda Italia Rp 18 Triliun

Josina - detikInet
Jumat, 10 Des 2021 20:01 WIB
Foto: David Ryder/Getty Images
Jakarta -

Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap Amazon sebanyak USD 1,28 miliar atau sekitar Rp 18 triliun atas penyalahgunaan posisi untuk mendominasi pasar. Ini adalah yang kedua kalinya Amazon didenda oleh otoritas Italia.

"Amazon memegang posisi dominasi mutlak di pasar layanan pialang Italia, yang memungkinkannya untuk mempromosikan layanan logistiknya sendiri yang disebut Fulfillment by Amazon (FBA)," tulis AGCM dalam siaran pers sebagaimana dikutip detikINET dari Engadget.

Menurut AGCM, Amazon harus menggunakan layanan FBA Amazon jika mereka menginginkan akses ke manfaat utama seperti label Prime, yang pada gilirannya memungkinkan mereka untuk berpartisipasi penuh menguasai musim belanja Black Friday dan acara penting lainnya.

"Amazon telah mencegah penjual pihak ketiga untuk mengasosiasikan label Prime dengan penawaran yang tidak dikelola dengan FBA," kata juru bicara AGCM.

Pihak berwenang mengatakan akses ke fungsi-fungsi itu penting untuk kesuksesan penjual. Juga dicatat bahwa penjual pihak ketiga yang menggunakan FBA tidak tunduk pada persyaratan kinerja yang sama ketatnya dengan penjual non-FBA.

Dengan demikian, mereka cenderung tidak akan ditangguhkan dari platform jika mereka gagal memenuhi tujuan tertentu.

Terakhir, disebutkan bahwa penjual yang menggunakan layanan logistik Amazon tidak disarankan untuk menawarkan produk mereka di platform online lain, setidaknya sama seperti yang mereka lakukan di Amazon.

AGCM mengatakan pihaknya memberlakukan denda yang tinggi karena menganggap tindakan Amazon "sangat serius" mengingat durasi dan efek yang ditimbulkannya.

Selain denda, AGCM juga menuntut agar Amazon memberikan hak istimewa yang dinikmati oleh penjual FBA kepada semua penjual pihak ketiga, asalkan mereka mematuhi aturan dan undang-undang lainnya.

Itu harus mendefinisikan dan mempublikasikan standar-standar itu dalam waktu satu tahun, dan tindakannya akan ditegakkan oleh wali pemantau.

Bulan lalu, Amazon dan Apple didenda USD 228 juta di Italia karena membatasi penjualan Beats hanya pada retailer tertentu.

Uni Eropa juga memberlakukan denda terhadap Amazon sebesar USD 888 juta karena melanggar undang-undang privasi data GDPR. Raksasa teknologi lainnya juga sedang dalam pengawasan otoritas Uni Eropa terkait privasi data.

Selain itu, baru-baru ini, Uni Eropa membuka penyelidikan antimonopoli terhadap aturan App Store Apple, terutama terkait komisi yang terkait dengan pembelian dalam aplikasi.



Simak Video "Video Amazon Kembali Lakukan PHK, Kali Ini Pangkas 100 Karyawan"

(jsn/rns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork