Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap fokus menjalankan program kementerian, salah satunya migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Kominfo menyebutkan waktunya tidak banyak lagi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. Sedangkan, ASO ditargetkan rampung pada 2 November 2022.
Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hanya saja kurang sosialisasi hingga pandemi COVID-19 jadi batu sandungan mengimplementasikan aturan tersebut.
Penghentian TV analog baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.
"Pada prinsipnya bagi Kominfo selama belum ada perubahan yang nyata yang kemudian berimplikasi pada program, kami tentu saja akan terus jalankan yang sudah menjadi strategi, memastikan pemerintah digital, ekonomi digital, juga masyarakat," ujar Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Kominfo, Devie Rahmawati.
Dengan waktu yang tidak banyak lagi, namun pekerjaan rumah yang sudah di depan mata harus segera diselesaikan, mulai dari menyediakan akses internet sampai rampungnya peralihan dari siaran TV analog ke TV digital pada 2022.
"Kami ingin menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada. Ketika ada perubahan, pasti kami sampaikan dengan aturan yang direvisi tentang dampaknya. Sampai ini kami fokus dulu menyelesaikan yang ada, karena waktu tidak banyak lagi, kami akan terus menjalankan strategi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan MK pada 25 November lalu, DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(agt/rns)