Siaran TV digital sekitar lima bulan lagi akan mengudara. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku cukup rumit mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada keluarga miskin.
Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan secara menyeluruh. Set top box gratis hanya diberikan kepada keluarga miskin, tetapi memiliki TV analog.
"Ini memang cukup rumit ya, karena kalau bansos kan semua dibagi, ini yang dibagikan kepada mereka yang betul-betul miskin, tapi televisinya masih tabung. Kenapa pendataannya agak lama, karena ini supaya akurat," ujar Henri dalam webinar Siaran TV Digital, Rabu (1/12/2021) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui data penerima bantuan set top box gratis TV digital ini, Kominfo akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dia harus warga Indonesia, dia memiliki TV walau analog atau tabung, lalu lokasi rumahnya di cakupan Analog Switch Off yang paling dekat," ungkap Henri soal kriteria penerima bantuan.
"Bekerja sama dengan teman-teman lembaga penyiaran swasta sekaligus juga pembagian itu juga ada mekanisme yang saat ini masih dimatangkan untuk mengambil set top box itu," sambungnya.
Adapun jumlah perangkat yang didistribusikan masih belum berubah, Kominfo dan penyelenggara multipleksing (mux) akan menyalurkan sekitar 6,7 juta set top box gratis TV digital.
Semula penghentian TV analog ini dilakukan pada 17 Agustus 2021, hanya kebijakan tersebut terhambat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sampai pandemi COVID-19, pada akhirnya pemerintah menunda proses migrasi penyiaran tersebut.
Kominfo telah menetapkan suntik mati TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.
Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang Cipta Kerja untuk diperbaiki, Kominfo memastikan tidak akan mempengaruhi migrasi TV analog ke digital ini.
ASO alias migrasi penyiaran ini dilaksanakan berdasarkan amanat dalam UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) untuk menyelesaikan suntik mati TV analog sampai 2 November 2022.
Menkominfo Johnny G Plate memastikan bahwa penggelaran migrasi penyiaran ke TV digital tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"ASO akan memberikan manfaat bagi rakyat melalui Digital Brodcasting karenanya persiapan akan terus dilanjutkan agar ASO dapat berlangsung dengan baik," ujar Johnny
(agt/fay)