Meski Ada Putusan MK, Kominfo Pastikan Jadwal Suntik Mati TV Analog
Hide Ads

Meski Ada Putusan MK, Kominfo Pastikan Jadwal Suntik Mati TV Analog

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 01 Des 2021 15:15 WIB
Remote  Kontrol TV.  dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Meski Ada Putusan MK, Kominfo Pastikan Jadwal Suntik Mati TV Analog. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki tidak akan mempengaruhi jadwal suntik mati TV analog.

Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan tiga tahap mulai tahun depan. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.

Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto, mengungkapkan bahwa ada sebagian masyarakat Indonesia yang melakukan judicial review UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Oleh MK dikatakan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional kalau tidak direvisi selama dua tahun, tapi kalau direvisi itu konstitusional. Sekarang masih konstitusional," ujar Henri dalam webinar Siaran TV Digital, Rabu (1/12/2021).

"Ini memang jadi pertanyaan sekarang, kira-kira apa yang harus kita lakukan? apakah ada pengaruhnya terhadap UU Cipta Kerja dan digitalisasi TV. Terus terang, judicial review ini tidak akan meruntuhkan UU Cipta Kerja," sambungnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan MK dalam putusannya tersebut itu tidak membatalkan UU Cipta Kerja, tetapi masih berlaku dengan catatan diperbaiki.

"Supaya dua tahun yang akan datang tidak jadi UU yang inkonstitusional. Nah, kebetulan yang direvisi itu berkait dengan prosesnya. Di UU Cipta Kerja yang terkait dengan Kominfo atau urusan komunikasi, termasuk penyiaran, itu tidak ada protes dari stakeholder selama ini. Oleh karenanya, persoalan ini tidak menyangkut dengan Kominfo sebenarnya," tuturnya.

Dengan demikian, Henri memastikan jadwal suntik mati TV analog masih tidak ada perubahan, dimulai pada 30 April 2022 dan ditargetkan rampung pada 2 November 2022.

"Boleh dikatakan keputusan MK kemarin tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi penyiaran," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.




(agt/afr)