Polda Jabar Tangguhkan Penahanan 5 Tersangka VoIP
- detikInet
Bandung -
Polda Jabar menangguhkan penahanan lima tersangka kasus dugaan manipulasi Voice over Internet Protocol (VoIP) di PT Telkom. Penangguhan ini dilakukan karena masa tahanan mereka telah habis.Lima tersangka itu adalah Dody Sujani (mantan Kepala Divisi Network PT Telkom), Komarudin (mantan Direktur Operasional dan Pemasaran), Endi Prijanto (mantan Kepala Probis Voice Over Internet Protocol) dan 2 orang dari PT Mobisel yaitu Rudy Martinez (Direktur Keuangan) dan Johan Sudibyo (Direktur Utama).Rencananya pada hari ini, Selasa (25/4/2006), Komarudin keluar dari ruang tahanan di Mapolda Jabar. Sedangkan John Welly (Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom) masa penahanannya baru habis pada tanggal 10 Mei nanti."Masa penahanannya sudah habis. Ditangguhkan penahanannya. Tapi perkarannya masih terus berlanjut," ungkap Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol Endi Budiarto pada detikcom.Hingga saat ini, penyidik Polda Jabar masih terus mengumpulkan barang bukti kuat. Bukti-bukti yang ada saat ini belum lengkap. Namun dia mengelak menyebutkan rinci.Berdasar catatan detikINET, Polda Jabar belum melakukan pemberkasan terhadap para tersangka tersebut. Polda Jabar juga belum mendapatkan rincian jumlah kerugian negara akibat kasus itu.Hingga saat ini Polda Jabar masih menunggu hasil audit keuangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat."Kalau sudah habis batas waktunya, ya semuanya dilepaskan," tegas Endi. Dia menegaskan, penyidik Polda Jabar tak menemukan kesulitan untuk membongkar kasus ini.Hingga saat ini Polda Jabar juga masih terus mengejar 3 tersangka lainnya dari PT Global Comm yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (nrl)
(wsh/)