Penyiaran Indonesia akan memasuki babak baru tepat satu tahun lagi. Terhitung 2 November 2022, siaran TV analog akan dihentikan dan beralih ke siaran TV digital.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
"Yang paling penting, 2 November 2022 jam 23:59 adalah batas akhir TV analog. Jadi, setelahnya TV analog adalah ilegal. Stasiun TV yang menunda untuk pindah akan memiliki masalah, karena proses ISR TV digital tetap perlu waktu," ujar Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Telekomunikasi ITB, Ian Josef Matheus Edward, Selasa (2/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa sudah seharusnya dan waktunya Indonesia melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Menurut Ian, decoder atau set top box yang membantu TV analog untuk menangkap siaran TV digital saat ini terbilang relatif murah. Berdasarkan penelusuran detikINET, harga set top box di e-Commerce di atas Rp 200.000-an.
Adapun, set top box gratis TV digital yang dijanjikan pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam menikmati siaran TV digital juga jangan mendadak distribusinya.
"Paling lambat awal tahun depan dengan mengikuti daerah yang sudah ada siaran digitalnya," kata Ian.
Dengan dilakukan penghentian TV analog yang kemudian beralih ke TV digital tersebut akan ada penghematan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang selama ini dipakai untuk penyiaran.
"Dengan efisiensi, manfaat frekuensi untuk masyarakat akan lebih tinggi. Sesuai dengan asas pertama dan kedua dari UU Telekomunikasi, yaitu asas manfaat, lalu asas adil dan merata: kualitas yang sama dan baik bagi masyarakat," tuturnya.
(agt/fay)