Suntik mati TV analog akan dimulai April 2022. Namun, saat ini sudah beredar banyak penjualan Set Top Box (STB) secara offline maupun online. Nah, ini ada 13 STB resmi yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Set top box merupakan perangkat yang bermanfaat untuk membantu TV analog menangkap siaran TV digital. Perangkat ini akan diburu ketika proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai.
Untuk itu, jangan sampai detikers salah membeli set top box abal-abal alias yang tidak memiliki sertifikasi Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kominfo seperti di situs Kominfo, Senin (1/11/2021).
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Ada 13 set top box resmi tersertifikasi Kominfo, berikut daftar merek beserta model atau tipenya:
- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Polytron PDV 600T2
- Ichiko 800HD
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-210
- Akari ADS-186
- Venus Brio
- Tanaka T2
- Matrix Apple
- Evercoss STB1
- Nextron NT2000-D
- Nextron TR 1000
- Evinix H-1
Pemerintah melalui Kominfo tengah menata penyiaran dengan akan menghentikan siaran TV analog yang nantinya beralih ke siaran TV digital. Dengan peralihan tersebut akan ada penghematan frekuensi yang nanti bisa dipakai untuk layanan 5G.
Semula rencana migrasi TV analog ke digital akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.
Tahap 1 suntik mati TV analog dimulai 30 April 2022. Kemudian dilanjutkan Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.
Meski dilakukan migrasi TV analog ke digital, masyarakat tetap mendapatkan siaran TV secara gratis. Bedanya dengan adanya siaran TV digital, masyarakat bisa menikmati gambar dengan kualitas terbaik tanpa 'semut', suara jernih, banyak saluran TV, ada fitur yang ramah keluarga, hingga untuk mendukung kebencanaan.
(agt/fay)