Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022. Nah, apakah TV digital berbayar dan bagaimana cara mendapatkan set top box gratis Kominfo?
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa siaran TV digital tidak berbayar seperti yang diharuskan pengguna ketika mengakses Netflix Cs.
"Ada yang mengatakan siaran TV digital itu yang melalui kuota internet, harus ada paket internet, parabola, langganan tiap bulan, atau yang TV-nya ada internet, itu pola pikir yang salah," ungkap Gery.
"Siaran TV digital adalah siaran yang gratis, tidak berbayar, lewat free to air (siaran gratis). Jadi, antena Anda masing-masing di rumah tidak perlu diubah," sambungnya.
Namun sebagai catatan, apabila masyarakat masih memiliki perangkat televisi berupa TV analog, maka ia harus menyiapkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital.
Set top box adalah adalah alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dekoder atau receiver.
"Kalau TV-nya masih analog, ya tinggal ditambahkan dengan set top box yang di pasaran harganya berkisar Rp 200-350 ribu. Kalau TV-nya sudah digital, tinggal pasang antena, dapat (siaran TV digital)," tuturnya.
Halaman berikutnya cara mendapatkan set top box TV digital gratis
Saksikan juga:Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah
(agt/asj)