Set Top Box TV Digital Gratis, Siaran TV-nya Berbayar?
Hide Ads

Set Top Box TV Digital Gratis, Siaran TV-nya Berbayar?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 03 Okt 2021 21:00 WIB
Remote  Kontrol TV.  dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Apakah Siaran TV Digital Berbayar? Hingga Cara Dapatkan Set Top Box Gratis. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022. Nah, apakah TV digital berbayar dan bagaimana cara mendapatkan set top box gratis Kominfo?

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa siaran TV digital tidak berbayar seperti yang diharuskan pengguna ketika mengakses Netflix Cs.

"Ada yang mengatakan siaran TV digital itu yang melalui kuota internet, harus ada paket internet, parabola, langganan tiap bulan, atau yang TV-nya ada internet, itu pola pikir yang salah," ungkap Gery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Siaran TV digital adalah siaran yang gratis, tidak berbayar, lewat free to air (siaran gratis). Jadi, antena Anda masing-masing di rumah tidak perlu diubah," sambungnya.

Namun sebagai catatan, apabila masyarakat masih memiliki perangkat televisi berupa TV analog, maka ia harus menyiapkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital.

Set top box adalah adalah alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dekoder atau receiver.

"Kalau TV-nya masih analog, ya tinggal ditambahkan dengan set top box yang di pasaran harganya berkisar Rp 200-350 ribu. Kalau TV-nya sudah digital, tinggal pasang antena, dapat (siaran TV digital)," tuturnya.

Halaman berikutnya cara mendapatkan set top box TV digital gratis

Saksikan juga:Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah

[Gambas:Video 20detik]



Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis

Bagi kelompok keluarga miskin, Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis. Penerima bantuan ini, mengacu pada data Kementerian Sosial dan keluarga tersebut sudah punya TV analog.

Kominfo menyebutkan ada 6,7 juta STB untuk keluarga miskin yang terdampak penghentian TV digital ini. STB tersebut dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.

"Pemerintah dan swasta, terutama pemenang Mux, punya komitmen untuk subsidi STB kepada keluarga miskin. Ada sekitar 6,7 keluarga miskin, kita asumsikan ada tujuh keluarga miskin di Indonesia," ujar Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia.

Gery menjelaskan apabila penyaluran bantuan set top box gratis dari pemerintah akan disalurkan pada Januari 2022, sedangkan dari penyelenggara mux secara bertahap.

"Pembagian STB sebelum tahapan ASO.Kesepakatan dengan teman-teman swasta, STB sudah diberikan satu bulan sebelumnya. Misalnya, ASO tahap pertama pada 30 April 2022, maka 30 Maret 2022 sudah diberikan kepada penerima manfaat," kata Gery.

Syarat untuk mendapat set top box gratis TV digital sebagai berikut:

  • WNI dengan KTP Elektronik
  • Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  • Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
  • Data keluarga miskin tersebut Kominfo peroleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data penerima bantuan tersebut sudah valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah.

Cara mendapatkan set top box TV digital gratis:

  • Disalurkan lewat PT Pos

"Posisi saat ini, sedang dalam tahap validasi. Nanti kolaborasi dengan swasta, masyarakat tidak perlu mengantre karena sudah ada data base. Nanti kolaborasi dengan PT Pos (STB) dibagikan seperti bansos," ungkap Gery.

  • Ada undangan untuk menerima STB

"Masyarakat miskin nanti diberikan undangan menerima STB ini, bisa sifatnya door to door atau ditempatkan kelurahan, RW, maupun RT sekaligus nanti kita demo untuk pemasangan STB," sambungnya.


Jadwal Suntik Mati TV Analog

Semula rencana suntik mati TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, sehingga migrasi ke TV digital diundur jadi tahun depan.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:
Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota

Tahap 2
25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota

Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Saksikan juga:Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah

[Gambas:Video 20detik]