Migrasi TV analog ke digital baru dilakukan pada 2022, namun masyarakat bisa menjajal siaran TV digital berkat ada siaran Simulcast. Menjadi perhatian, jangan keliru dalam membeli Set Top Box (STB), apalagi tidak bersertifikasi resmi.
Set top box merupakan alat yang penting, terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog. Sebab dengan STB, siaran TV digital bisa dinikmati tanpa harus mengganti perangkat televisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melabeli 13 set top box yang sudah memiliki sertifikasi. Tercatat, ada 13 merek set top box mendukung siaran TV digital.
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo dikutip dari website siarandigital.kominfo.go.id.
Adapun, persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Baca juga: Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis |
Berikut daftar 13 set top box resmi bersertifikasi Kominfo untuk saat ini, yaitu:
1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron PDV 600T2
3. Ichiko 8000HD
4. Akari ADS-2230
5. Akari ADS-210
6. Akari ADS-168
7. Venus Brio
8. Tanaka T2
9. Matrix APPLE
10. Evercoss STB1
11. Nextron NT2000-D
12. Nextron TR 1000
13. Evinix H-1
Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap, dimulai 30 April 2022. Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.
Simak Video "Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga Rp 100 Ribuan"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)