Kominfo Klaim Makin Banyak Konten Muhammad Kece yang Diblokir

Tim - detikInet
Selasa, 24 Agu 2021 17:52 WIB
Jakarta -

Dibandingkan kemarin (23/8), pada saat hari ini, Selasa (24/8/2021) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim makin banyak konten yang diduga mengandung penistaan agama buatan YouTuber Muhammad Kece yang di-take-down.

Bila kemarin Kominfo menyebut telah melakukan pemutusan akses 21 konten yang tersebar di YouTube dan TikTok, kini Kominfo sudah memblokir 40 konten.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," tutur Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (24/8/2021).

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform. Kominfo terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses.

Saat dicek detikINET, konten Muhammad Kece di YouTube masih banyak yang bisa ditonton. Untuk hal tersebut, Kominfo mengatakan take down membutuhkan proses.

"Jika masih terdapat video yang belum di-takedown hal tersebut dikarenakan video yang ada masih dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," kata Dedy.

Sejak kemarin, Kominfo juga berkoordinasi dengan pihak pengelola platform untuk mencegah penyebaran konten tersebut. Tindakan Youtuber ini dinilai melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang dilanggar tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

YouTuber Muhammad Kece juga menurut Dedy melanggar sederet peraturan lainnya baik PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020.




(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork