Tidak Puas, Microsoft Tolak Keputusan Korea Selatan
- detikInet
Jakarta -
Microsoft menolak peraturan Korea Selatan, yang mengharuskan sistem operasi miliknya memisahkan fitur media player dan layanan pesan instan dari sistem tersebut.Pengawas anti monopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) yang memperkarakan kasus ini rupanya mendapat perlawanan dari Microsoft.Akibat kasus tersebut, Microsoft didenda sebesar 32,5 miliar won (1 won = Rp 9,24 Sumber detik.com) setelah KFTC mengajukan keluhan Daum Communications, sebuah perusahaan internet terbesar kedua di Korea.Sebelumnya raksasa software tersebut, berusaha menyakinkan pihak Korea bahwa bundelan sistem tersebut, tidak akan mempengaruhi kompetisi di Korea.Mereka mengatakan konsumen Korea tetap dapat mendownload aplikasi dari para pesaingnya dengan mudah."Saat ini, Microsoft meminta pengadilan tinggi Korea untuk membahas kembali keputusan kasus KTFC melawan Microsoft," ujarnya dikutip detikINET dari BBC News Selasa (28/3/2006).KTFC terus saja menyelidiki praktik dagang Microsoft meskipun pihak Microsoft telah membayar denda sebesar US$ 30 juta pada November lalu untuk mengakhiri perselisihan ini.Peraturan yang diserukan KTFC serupa dengan peraturan yang dibuat komisi Eropa, karena Microsoft dianggap telah mendominasi pasar.
(oyd/)