Mantan Presiden Donald Trump telah mengajukan gugatan terhadap Twitter, Facebook dan YouTube. Dia bahkan menyeret nama Mark Zuckerberg, Jack Dorsey dan Sundar Pichai dalam gugatan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan golf daerah Bedminster, New Jersey pada Rabu (7/7/2021) waktu setempat, Trump mengklaim bahwa dia dan kaum konservatif lainnya telah disensor secara salah. Dia pun menuntut agar akunnya dipulihkan.
"Kami meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida untuk memerintahkan penghentian segera penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap orang-orang Amerika," kata Trump seperti dilansir dari AP, Kamis (8/7/2021). "Kami akan meminta pertanggungjawaban (pada perusahaan) teknologi besar."
Gugatan terhadap Facebook dan CEO Zuckerberg mengatakan Facebook bertindak tidak konstitusional ketika menghapus Trump dari platform. Sementara gugatan terhadap Twitter dan YouTube memuat klaim serupa.
Ketiganya diminta untuk memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan, menyatakan pasal 230 tidak konstitusional dan memulihkan akun Trump, bersama dengan beberapa penggugat lain yang bergabung dalam gugatan yang memiliki postingan atau akun dihapus.
Seperti diketahui Trump telah diskors dari platform sejak Januari, ketika para pengikutnya dengan keras menyerbu gedung Capitol, mencoba menghalangi Kongres untuk mengesahkan kemenangan presiden Joe Biden. Perusahaan-perusahaan itu mengutip kekhawatiran bahwa Trump akan memicu kekerasan lebih lanjut dan membuatnya tetap terkunci.
Twitter, Facebook, dan Google semuanya adalah perusahaan swasta, dan pengguna harus menyetujui persyaratan layanan mereka untuk menggunakan produknya. Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus postingan yang dinilai tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan "itikad baik." Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diposting pengguna.
Tetapi Trump dan beberapa politisi lainnya telah lama berargumen bahwa Twitter, Facebook, dan platform media sosial lainnya telah menyalahgunakan perlindungan itu dan harus kehilangan kekebalan mereka atau setidaknya dikurangi.
Baca juga: Joe Biden Cabut Blokir TikTok dan WeChat |
Terkait tuntutan hukum Trump, kemungkinan besar akan gagal, kata Eric Goldman, seorang profesor hukum di Universitas Santa Clara di California yang telah mempelajari lebih dari 60 tuntutan hukum serupa.
"Mereka telah memperdebatkan segalanya, termasuk Amandemen Pertama, dan mereka tidak mendapatkan apa-apa," kata Goldman. "Mungkin dia punya trik di lengan bajunya yang akan memberinya kesempatan pada lusinan tuntutan hukum di hadapannya. Aku meragukan itu."
(afr/afr)