PPKM Darurat Berlaku, Ini Dia Instruksi Menkominfo
Hide Ads

PPKM Darurat Berlaku, Ini Dia Instruksi Menkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Jul 2021 18:10 WIB
Sambutan Menkominfo Johnny G Plate saat kedatangan vaksin Sinopharm di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021).
Foto: Dok. Kominfo
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Merespon kebijakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerbitkan instruksi untuk para pegawai di lingkungan Kominfo.

Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kementerian Kominfo.

Setidaknya ada empat poin dalam instruksi ini, di mana salah satunya bila ada pegawai Kominfo yang melanggar, maka akan dikenai sanksi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut instruksi Menkominfo implementasi kebijakan PPKM Darurat di lingkungan Kominfo:

  1. Menaati dan melaksanakan arahan Presiden terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang berlaku pada tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak.
  2. Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta melakukan testing, tracking, dan treatment.
  4. Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Intruksi Menkominfo Johnny tersebut dikeluarkan dan ditandatangani pada 2 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat ini setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan COVID-19 yang makin cepat imbas dari varian baru.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.




(agt/fyk)