'Software IGOS agar Dibundel di Komputer'
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi, menyarankan agar sistem operasi dan aplikasi dasar perkantoran berbasis open source, disertakan di setiap komputer yang dijual di Indonesia.Saran tersebut dilontarkan Cahyana kepada para pengusaha komputer yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo)."Saran saya buat Apkomindo, bagaimana mem-bundle atau menggabungkan hardware PC yang Anda jual dengan software legal. Kalau masyarakat tidak sanggup membeli yang proprietary, tentu alternatifnya adalah menggunakan IGOS," kata Cahyana di kantor Depkominfo, saat melakukan video conference perihal kampanya software legal dengan para warga di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/3/2006).Selain Cahyana, acara di Jakarta dihadiri pula oleh Menkominfo Sofyan Djalil, Direktur Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten, Lolly Amalia, serta beberapa pejabat teras Kominfo lainnya.Sedangkan di Makassar, dihadiri oleh beberapa pembesar setempat dan tokoh yang terkait seperti Gubernur, Kapolda, Muspida, Perguruan Tinggi, LSM, perwakilan Apkomindo Makassar, serta Kapolwitabes.Maraknya aksi sweeping software bajakan oleh Kepolisian selama ini, ternyata tidak menyurutkan angka penggunaan software bajakan tersebut. Cahyana dalam paparannya mengatakan,sebagian besar pengguna komputer masih cuek dalam menggunakan software bajakan, meski hal itu jelas-jelas melanggar hukum.Menurutnya, ketidakpedulian itu mungkin bisa dimengerti bila tak ada solusi sama sekali.Padahal, masih menurut dia, pemerintah telah menggalakkan penggunaan software legal dengan open source sebagai salah satu solusinya.IGOSPer 30 Juni 2004, pemerintah telah mencanangkan program Indonesia Goes Open Source (IGOS) sebagai ajakan untuk memakai software legal. Menurut Cahyana, program ini telah menghasilkan sejumlah software yang dikembangkan konsorsium IGOS.Konsorsium itu terdiri dari LIPI, Ipteknet, dan PT Inti. LIPI bertindak sebagai pengembang aplikasi desktop dan sistim operasi. Ipteknet dari kementerian Ristek, bertugas sebagai pihak penyelenggara pelatihan. Sementara PT Inti mendukung pemasaran dan sosialisasi IGOS.Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05/M.KOMINFO/10/2005 pada 24 Oktober 2005 tentang pemakaian dan pemanfaatan software legal di lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran itu juga diklaim sudah sesuai dengan UU HaKI.Menurut Cahyana, keberhasilan IGOS akan sangat tergantung dari kerjasama seluruh pihak. Cahyana merasa tidak ada masalah bagi pengguna komputer yang masih pemula dalam menggunakan aplikasi open source, karena mereka belum bisa membedakan dengan produk yang sifatnya proprietary. Namun bagi pengguna yang sudah mengenal produk proprietary, memang diakuinya perlu sedikit penyesuaian."Oleh sebab itu, ini tantangan bagi konsorsium untuk menyiapkan aplikasi-aplikasi lain selain Office. Sedangkan buat Apkomindo, ini juga kesempatan bagus untuk menawarkan paket baru dalam penjualan," katanya. (rou/nks)Foto: Atas: Suasana video conference. Bawah: Dirjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi
(nks/)