Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjalankan misi untuk menyatukan data-data yang nantinya tergabung di Pusat Data Nasional. Apabila itu terealisasi, maka bisa efisiensi fiskal mencapai Rp 20 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan saat ini Indonesia memiliki 2.700 data center. Sayangnya, hanya 3% di antaranya yang memenuhi standar internasional.
Dengan tercecernya data-data tersebut berdampak ada sulitnya pemerintah mengambil kebijakan berbasis data nasional. Persoalan itu yang coba diatasi dengan keberadaan Pusat Data Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan Pusat Data Nasional akan mendorong efisiensi fiskal secara signifikan. Saya memperkirakan tidak kurang Rp 20 triliun per tahun efiensi fiskal Indonesia," ujar Menkominfo saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau.
Batam sendiri menjadi satu dari empat wilayah yang akan dibangun Pusat Data Nasional. Pusat Data Nasional dijadwalkan dibangun mulai 2022 dan rampung 2025.
Sementara tiga lokasi lainnya berada di Jabodetabek belokasi di Bekasi, di wilayah calon ibu kota negara baru, dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
"Pusat Data Nasional ini tentu akan meningkatkan kinerja dan capaian satu data di Indonesia, juga menjadi medium untuk integrasi dan efisiensi sekitar 24.700 aplikasi pemerintahan pusat dan daerah yang digunakan selama ini," ungkap Johnny.
Menkominfo juga memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam Pembangunan Pusat Data Nasional, yakni; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
(agt/rns)