Siaran TV Analog Disetop Kominfo 20 Bulan Lagi
Hide Ads

Siaran TV Analog Disetop Kominfo 20 Bulan Lagi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 04 Mar 2021 20:10 WIB
Remote  Kontrol TV.  dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi TV (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan migrasi penyiaran sepenuhnya ke TV digital tinggal 20 bulan lagi. Menurutnya, keberadaan PP Postelsiar akan mempermulus proses migrasi dari TV analog ke digital.

Diketahui, pemerintah belum lama ini menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Johnny menuturkan mengacu di dalam UU Cipta Kerja pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, kita memiliki waktu 20 bulan melanjutkan persiapan penghentian TV analog untuk beralih ke TV digital di seluruh Indonesia," ujar Johnny dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/3/2021).

"Ketentuan migrasi penyiaran tersebut telah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran)," ucapnya menambahkan.

Menkominfo mengungkapkan PP Postelsiar ini sangat penting dalam proses migrasi TV analog ke digital, karena spesifik mengatur tentang multipleksing. Dalam pengoperasiannya multipleksing menggunakan spektrum radio yang merupakan sumber daya alam terbatas.

Penyelenggaraan multipleksing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi digital terestrial. Menurut Menkominfo, dalam siaran TV analog yang selama ini digunakan, lembaga penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri.

"Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros," ungkapnya.

Melalui migrasi TV analog ke digital, inefisiensi akan teratasi melalui infrastructure sharing dalam multipleksing. Dengan berbagi infrastruktur antara lembaga penyiaran, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.

"Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler atau dikenal dengan digital dividen," jelasnya.

Tonton Video 20Detik: 'Mengenal PP Postelsiar yang Berkaitan dengan Migrasi TV Digital'

[Gambas:Video 20detik]

(agt/fay)