Intel Kalah di Pengadilan Lawan Perusahaan yang Sudah Tutup
Hide Ads

Intel Kalah di Pengadilan Lawan Perusahaan yang Sudah Tutup

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 04 Mar 2021 12:11 WIB
The logo of Intel is seen during the annual Computex computer exhibition in Taipei, Taiwan June 1, 2016. REUTERS/Tyrone Siu
Logo Intel. Foto: Reuters/Tyrone Siu
Jakarta -

Intel harus membayar denda sebesar USD 2,18 miliar atau sekitar Rp 31,1 triliun setelah kalah di pengadilan melawan perusahaan bernama VLSI Technology.

Denda ini harus dibayarkan karena Intel kalah dalam gugatan pelanggaran dua paten yang dimiliki oleh VLSI Technology. Uniknya, perusahaan ini sebenarnya sudah tutup sejak 20 tahun lalu.

VLSI baru 'bangkit' pada 2019 lalu, dan satu-satunya aktivitas yang terjadi di perusahaan itu adalah menggugat Intel ke pengadilan. VLSI terakhir aktif pada 1999, yaitu saat perusahaan tersebut diakuisisi oleh Philips senilai USD 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asetnya kemudian dipindahkan ke perusahaan spinoff bernama NXP, yang dikenal sebagai perusahaan pembuat chip NFC. Nah, uang denda dari Intel ini nantinya juga sebagian akan diberikan ke NXP.

VLSI juga mengklaim kalau mereka menjadi bagian dari proyek antara Apple dan Acorn untuk memproduksi chip ARM pertama, termasuk perusahaan ARM. Kini, chip tersebut ada di hampir semua ponsel, tablet, laptop, dan bahkan server.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, paten yang kini dipakai tentunya jauh lebih baru dibanding paten milik VLSI. Paten tersebut awalnya diberikan ke Freescale Semiconductor dan Sigmatel pada 2009, 2019, dan 2021. Namun kemudian paten tersebut dialihkan ke VLSI pada 2019.

Dalam pembelaannya, Intel menyebut VLSI sebagai perusahaan Zombie, yang bangkit dari kematiannya hanya untuk meminta uang ke Intel.

"(VLSI) mengambil dua paten dari rak yang sudah tak digunakan selama 10 tahun dan berkata, 'Kami minta USD 2 miliar'," ujar William Lee, pengacara Intel dari firma hukum WilmerHale.

Namun pembelaan tersebut tak mengubah keputusan juri untuk mengabulkan permintaan VLSI yang setara dengan sepersepuluh keuntungan tahunan Intel tersebut karena Intel dianggap melanggar dua dari tiga paten yang ada dalam gugatan.

Namun Intel mengaku akan naik banding karena tak setuju dengan keputusan juri.

"Intel sangat tidak setuju dengan keputusan juri hari ini. Kami berencana untuk naik banding dan yakin kalau kami akan menang," ujar Intel dalam pernyataannya.




(asj/fay)