Selain Diblokir, Snack Video Juga Belum Daftar PSE
Hide Ads

Selain Diblokir, Snack Video Juga Belum Daftar PSE

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Mar 2021 13:45 WIB
Hadiah akan diproses selama 15 hari kerja setelah program selesai, para host diharapkan selalu memeriksa pesan pada aplikasi Snack Video.
Foto: Snack Video
Jakarta -

Aplikasi Snack Video diblokir Kementerian Kominfo karena permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi selain itu, terungkap bahwa aplikasi Snack Video belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Mengacu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, setiap PSE harus mendaftarkan diri ke pemerintah. Namun, ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, pemblokiran Snack Video ini bukan dikarenakan Snack Video belum terdaftar sebagai PSE, tetapi murni karena permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Snack Video saat ini belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Kalau belum terdaftar kan, masih ada waktu enam bulan sejak Permen Kominfo 5/2020 diundangkan," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (3/3/2021).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan permintaan OJK yang diterima Kominfo, terhitung Selasa kemarin (2/3) Snack Video pun tidak bisa diakses oleh para pengguna internet di Tanah Air.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK," ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy.

Diketahui, sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, banyak aplikasi atau penyedia layanan yang belum terdaftar, seperti yang lagi viral, Clubhouse. Sebagai informasi, setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna di Indonesia.

Mereka pun diberi waktu selama enam bulan sejak permen tersebut diundangkan atau terhitung dari 24 November 2020 untuk segera mendaftarkan diri. Apabila tidak, maka konsekuensi pemblokiran bisa jadi hukumannya.




(agt/fay)