Pemerintah Belum Siap Laksanakan e-Procurement
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah diakui belum siap melakukan pengadaan barang secara elektronik (e-procurement). Oleh karena itu, akan dimulai dari e-announcement saja. Demikian disampaikan Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika, seusai dialog dengan kalangan bisnis di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (22/02/2006). "Saya pikir yang paling siap kita laksanakan mulai di e-announcement. Sehingga semua orang tahu. Di mana pun ada proyek pemerintah akan di-announce (diumumkan-red) secara elektronik. Jadi mereka tinggal masuk ke situs web pemerintah," ujar Sofyan. Pengadaan barang dan jasa di pemerintah memang isu yang sensitif, terutama karena menyangkut dana negara yang notabene adalah uang rakyat. Saat ini pemerintah sedang menggodok amandemen terhadap undang-undang terkait, yakni Keppres No 80 / 2003. Sofyan mengakui dalam beberapa hal pihaknya ingin agar Keppres 80 itu langsung berbasis tender elektronik. Namun ia merasa pemerintah saat ini belum siap. Salah satunya adalah soal Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten. "(SDM) yang tidak kompeten biasanya mau jalan sendiri, tapi tidak terarah," ujarnya. Sofyan mencontohkan dalam pelaksanaan e-government, ada kasus biaya yang dikeluarkan hingga miliaran rupiah namun buntutnya sistem yang dibuat tidak terpakai. "Karena e-literacy mereka yang sangat terbatas. Jadi complicated masalahnya. Walaupun bukan berarti kita putus asa, kalau mau e-gov berjalan di pemerintahan itu perlu waktu," lanjut Sofyan. Bahkan pemanfaatan situs web pemerintah pun saat ini dinilainya masih belum baik. "Sekarang ini nyatanya semua website pemerintah, termasuk website departemen saya, lambat. Jadi kalau website Depkominfo yang jadi role-model terlambat, bayangkan website lain," ucapnya yang kontan disambut tawa berderai dari yang mendengarkan. www.pengadaannasional.go.idCahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Kominfo, mengatakan soal e-procurement memang belum masuk dalam amandemen Keppres 80. Namun, lanjut Cahyana, hal itu nantinya akan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah yang terpisah. "Di dalamnya akan dimuat hal-hal yang terkait tentang bagaimana rencana pengadaaan harus diumumkan secara terbuka," ujar Cahyana. Nantinya, ujar Cahyanan, semua pengumuman terkait pengadaan barang untuk pemerintah akan diumumkan secara terbuka melalui situs www.pengadaannasional.go.id. (Saat ini situs tersebut belum berfungsi-red).Menyambung pendapat Sofyan Djalil soal e-announcement, Cahyana mengatakan hal itu memang harus segera dilakukan. Karena, menurutnya, soal pemanfaatan teknologi informasi intinya adalah transparansi. Ia mencontohkan bagaimana Depkominfo mulai menerapkan transparansi tersebut. "Beberapa peraturan, misalnya tentang ketentuan nama domain, sudah kita tampilkan di situs depkominfo.go.id," Cahyana menambahkan. Hal serupa juga telah diterapkan jajaran Direktorat Jenderal Pos dan Telematika (Postel) melalui situs postel.go.id. "Itu salah satu bentuk uji publik dari pasal-pasal yang kami siapkan," kata Cahyana. (wsh)
(wsh/)