Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Ini Peran Kominfo
Hide Ads

Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Ini Peran Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 22 Feb 2021 21:00 WIB
Kominfo
Kantor Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam tim kajian UU ITE.

Tim kajian tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Kominfo, dua kementerian yang terlibat dalam kajian UU ITE, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny memaparkan bahwa Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal krusial, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," tuturnya, Senin (22/2/2021).

ADVERTISEMENT

Menkominfo mengatakan, pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital," jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital, sehingga di era transformasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tim kajian UU ITE ini diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham.




(agt/fay)