Pemerintah memberi lampu hijau untuk merevisi UU ITE atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika dilakukan, perlu ada moratorium kasus pelanggaran ITE di pengadilan.
"Bagaimana dengan kasus UU ITE yang lagi berjalan di pengadilan? Kita mau dorong moratorium," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam wawancara dengan detikINET, Selasa (16/2/2021).
Penghentian sementara kasus UU ITE ini menurut Damar bisa lewat kebijakan dari pemerintah untuk mengerem. Bisa juga dari MA sebagai commemorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait komunikasi SAFEnet dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Damar mengatakan ada sinyal positif untuk bertemu. SAFEnet siap berdialog.
"Ayo, SAFEnet siap diajak dialog, kita akan jelaskan dampak UU ITE selama ini," ujarnya.
Langkah pemerintah yang kini mengarah ke revisi UU ITE diakui Damar mengagetkan juga, namun disambut positif. Sebabnya desakan dari SAFEnet selama ini tetap membuat pemerintah bergeming.
"Tapi kalau dilihat konteksnya, Indonesia memang menjadi sorotan karena Indeks Demokrasi menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) jatuh lebih buruk dari 2006," pungkasnya.
Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.
(fay/fyk)