TikTok Cash yang telah diblokir oleh Kominfo menawarkan sejumlah uang hanya dengan menonton dan like video Tiktok. Beberapa orang pun masuk dalam jebakan situs yang diduga melakukan skema Ponzi tersebut.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Di TikTok Cash, sebelum bisa mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Aplikasi ini ada 5 level (magang/sementara modal 89.000, karyawan modal 499.000, pemimpin modal 1.599.000, pengawas 4.999.000 dan pengelola Rp 15.000.000). Saya dikasih link tiktok cash dan diajak teman saya untuk join tiktok cash. Awalnya saya belum tau kalau ini money game sehingga saya ikut join karena iming-iming modal balik," tulis seorang pengguna bernama **ana dari Jakarta dalam email pengaduan ke detikINET, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebut bahwa caranya hanya tinggal kerjakan tugas yang diberikan seperti mengirim screenshot foto yang di-Like di TikTok. Sesudahnya, pengguna akan diberikan sejumlah uang.
Baca juga: Kominfo Blokir TikTok Cash |
"Karena melihat teman saya share tentang aplikasi ini benar-benar ditransfer ke rek pribadinya, saya tergiur upgrade ke tahap berikutnya dengan modal Rp 1.599.000 tanggal 1 Februari dan tugas saya melakukan 16 kali like TikTok dibayar 5800/foto dan printscreen lalu upload. Saya berani upgrade karena melihat teman saya balik modal," tambah dia.
Namun kemudian, pembayaran seret terutama saat TikTok Cash mulai diblokir sehingga ia rugi sekitar sejuta rupiah. Ia berharap bisa diselidiki dalang dari kasus ini sehingga ada efek jera untuk para pelaku dan tidak muncuk makin banyak korban di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Halaman selanjutnya: Mau untung malah buntung...
Seorang korban dari Banyuwangi bernama *elin*a menyebut menderita kerugian Rp 6.600.000 dan banyak downline juga kehilangan uang tidak sedikit. Rata-rata memang tergiur karena kemudahan mendapatkan uang melalui TikTok Cash, cukup dengan Like.
Korban dari Bekasi bernama I**i harus merelakan uang jutaan. "Saya melihat saudara update pendapatan dia main TikTok Cash. Akhirnya saya penasaran dan join, karena butuh tambahan uang karena suami sudah setahun tidak kerja dampak corona, akhirnya saya memberanikan diri join dan ke level lebih tinggi dengan biaya 5.000.000," kisahnya.
Ia melanjutkan bahwa pada minggu pertama dan kedua semua baik-baik saja, saldo bisa dicairkan, "Namun ketika banyaknya pelaporan bahwa TikTok Cash penipuan dan media sosial memposting tiktok cash ilegal, akhirnya dicabut oleh Kominfo dan saya beserta member yang lain merasa dirugikan karena bukan hanya ratusan ribu tapi sampai belasan juta," paparnya.
Adapun Kominfo menyebut telah memblokir TikTok Cash karena dianggap OJK telah melanggar aturan. "Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabu (10/2).
"Pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin. Atas dasar itu, Kominfo melakukan pemblokiran," kata Dedy menambahkan.