Ericsson Gugat Samsung ke Pengadilan, Soal Apa?
Hide Ads

Ericsson Gugat Samsung ke Pengadilan, Soal Apa?

Josina - detikInet
Senin, 14 Des 2020 14:32 WIB
Ericsson
Kantor Ericsson. Foto: Reuters
Jakarta -

Pada awal pekan ini, Ericsson dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap Samsung di Amerika Serikat dengan tuduhan bahwa raksasa teknologi asal Korea Selatan ini telah melanggar perjanjian kontrak dan kegagalan bernegosiasi mengenai lisensi paten dan terkait pembayaran.

Dilansir detiKINET dari Gizmochina, menurut laporan dari FierceWireless, Ericsson menuduh Samsung telah melanggar kewajibannya untuk lisensi paten penting di bawah ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory). Pihak Samsung pun langsung memberikan tanggapannya.

"Jika kami sudah menerima komplain tersebut, kami akan meninjaunya dan menentukan tanggapan yang sesuai," ujar seorang juru bicara Samsung kepada media FiercewWireless melalui email.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman pada 11 Desember, Ericsson mengatakan bahwa pembayaran royalti untuk kekayaan intelekutalnya dapat ditunda jika negosiasi pembaruan tidak selesai sebelum negosiasi yang sekarang berakhir.

Menurut penyedia peralatan telekomunikasi yang berbasis di Swedia tersebut, penundaan pembayaran royalti dan potensi biaya litigasi dapat membuat Ericsson menderita kerugian pendapatan operasional yang mencapai sekitar USD 118 hingga 177 mulai kuartal pertama tahun depan.

ADVERTISEMENT

Ericsson mengajukan keluhan terhadap Samsung di pengadilan Texas, Amerika Serikat. Dalam pengaduan tersebut, Ericsson mengklaim mereka memiliki beragam teknologi penting yang harus dihormati patennya. Disebutkan pula bahwa pihak Samsung telah mengetahui hal tersebut.

"Tanpa teknologi 4G dan 5G dan penemuan Ericsson yang tergabung di dalamnya, smartphone dan perangkat seluler lainnya tidak akan dapat memberikan akses terus-menerus ke video, media streaming, dan permainan yang diharapkan konsumen saat ini," klaim Ericsson.




(jsn/afr)