Pertanyaan Soal Kuota Belajar Kemendikbud, Ini Jawabannya
Hide Ads

Pertanyaan Soal Kuota Belajar Kemendikbud, Ini Jawabannya

tim - detikInet
Jumat, 23 Okt 2020 07:25 WIB
Siswa siswi menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di balai warga RW 05 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (27/8/2020). WiFi gratis ini disediakan oleh swadaya warga RW 05 guna membantu anak-anak yang melakukan pembelajaran jarak jauh yang terkendala dengan kuota internet.
Belajar online. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota belajar. Bantuan kuota internet gratis untuk mendukung proses kegiatan pembelajaran jarak jauh atau belajar online selama pandemi COVID-19.

Bantuan kuota belajar Kemendikbud ini akan berlangsung selama empat bulan, terhitung dari bulan September sampai Desember 2020. Berikut sejumlah pertanyaan terkait bantuan ini, menyangkut kuota belajar Kemendikbud untuk apa saja hingga daftar aplikasi kuota belajar Kemendikbud.

Anggaran Rp 9 Triliun

Penyaluran bantuan kuota belajar Kemendikbud membutuhkan anggaran sebesar Rp 9 triliun. Informasi tersebut terungkap saat Mendikbud Nadiem Makarim raker dengan Komisi X DPR RI (27/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mendapat persetujuan untuk anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3 sampai 4 bulan ke depan," kata Nadiem.

Dalam paparan yang ditampilkan saat rapat bersama Komisi X DPR, Nadiem berjanji memberikan bantuan anggaran Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Nadiem juga menyediakan tambahan penerima tunjangan sebesar Rp 1,7 triliun dari tunjangan guru, dosen, sampai guru besar.

ADVERTISEMENT


Kumpulkan Data Penerima Kuota Belajar

Aturan pemberian kuota internet gratis ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik. Surat tersebut meminta pihak sekolah melengkapi data siswa, sehingga pemberian kuota internet untuk proses belajar bisa berjalan dengan baik.

"Menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik," tulis edaran tersebut, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.

Aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan berisi informasi terkait guru, siswa, sekolah, dan tenaga pendidikan. Pemerintah menyatakan tenggat pengisian nomor handphone siswa dalam Dapodik adalah 11 September 2020.

Kuota belajar Kemendikbud nantinya akan dikirim langsung ke nomor handphone sesuai Dapodik.

Untuk mahasiswa, aturan pemberian kuota gratis tercantum dalam surat edaran nomor 821/E.E1/SP/2020. Kuota sebesar 50 GB diberikan berdasarkan data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan aturan tersebut, pihak perkuliahan diminta melakukan pembaruan data dengan batas akhir pada 11 September 2020.

Dengan aturan tersebut, siswa hanya akan mendapat kuota belajar Kemendikbud jika terdaftar dalam Dapodik. Untuk mahasiswa harus terdaftar dalam PD Dikti, yang merupakan pangkalan data milik pemerintah. Bagi yang mengharapkan kuota internet gratis, tidak ada salahnya mengecek nama lebih dulu dalam Dapodik atau PD Dikti.


Kelompok Penerima Bantuan

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi memberikan bantuan kuota akses internet.

"Kami mendengarkan keluhan para pendidik, orang tua, para pelajar yang harus melakukan PJJ namun terkendala akses internet. Agar kegiatan PJJ bisa berjalan dengan baik, kami menjawabnya dengan solusi berupa bantuan kuota belajar," kata Mendikbud Nadiem.

Ada empat kelompok yang berhak mendapatkan bantuan kuota belajar gratis:

  • Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Mahasiswa dan dosen.


Adapun syarat penerima bantuan kuota belajar adalah sebagai berikut:

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Belum Dapat Kuota Belajar Kemendikbud Juga?

Tenang, disebutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, penyaluran kuota belajar Kemendikbud ini dilakukan dalam beberapa tahap selama periode September hingga Desember 2020. Setiap bulannya, ada dua kali tahap pembagian yang detailnya seperti pada gambar di bawah ini.

"Bagi yang belum menerima jangan khawatir, karena ini dilakukan secara bertahap. Dan di tanggal berapapun penerima mendapatkan kuota, masa berlaku akses internetnya akan sama, sesuai pengaktifan sejak menerima bantuan," kata Nadiem.

Lalu apa yang harus dilakukan jika belum juga mendapatkan bantuan kuota belajar? Menteri Nadiem meminta agar peserta didik maupun pendidik melakukan tiga hal berikut ini:

  1. Lapor kepada pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah) untuk mendapatkan bantuan kuota belajar
  2. Sampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan
  3. Cek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.


Awasi Penyaluran Bantuan

Mendikbud mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya pemerintah meluncurkan inisitatif pemberian kuota dalam skala masif. Tentunya akan ada banyak tantangan dalam pendistribusiannya, sehingga diperlukan kerja keras dan pengawasan ketat.

"Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan bantuan kuota data internet dengan ikut melaporkan jika mencurigai adanya penyimpangan," ujarnya.

Apabila terdapat indikasi penyimpangan bantuan kuota belajar Kemendikbud, masyarakat bisa melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud lewat tautan https://ult.kemdikbud.go.id/. Sedangkan segala pertanyaan terkait teknis kuota belajar dapat ditanyakan ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud


Kalau Nomor HP Nggak Aktif

Penyaluran kuota belajar Kemendikbud melibatkan pihak perguruan tinggi dan sekolah untuk memastikan nomor handphone yang terdaftar masih aktif digunakan. Kuota belajar Kemendikbud juga menerapkan proses validasi dan verifikasi dari operator seluler sebelum nomor handphone mendapat bantuan.

Bagaimana jika nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif? Apakah masih bisa mendapat bantuan kuota belajar Kemendikbud?

Bagi mahasiswa dan dosen yang nomor handphonenya sudah tidak aktif masih berpeluang mendapat bantuan. Pihak universitas, dosen, dan mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran nomor ponsel dengan nomor handphone yang kini aktif digunakan.

Berikut langkah pemutakhiran nomor ponsel untuk memperoleh kuota belajar Kemendikbud:
1. Pengelola PD Dikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PD Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id

2. Pimpinan perguruan tinggi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan dan mengunggahnya ke aplikasi kuota dikti https://kuotadikti.kemdikbud.go.id

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi swasta untuk data yang dimutakhirkan

4. Pengelola PD Dikti Pusat memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi negeri untuk data yang dimutakhirkan.

Hal serupa juga berlaku untuk guru dan murid jika ternyata nomor handphone sudah tidak aktif. Untuk mendapatkan kuota belajar Kemendikbud harus dilakukan pemutakhiran nomor ponsel yang aktif. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan

2. Kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

3. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan

4. Pusdatin Kemendikbud memeriksa SPTJM sekolah untuk data yang dimutakhirkan.


Besaran Kuota Belajar Kemendikbud

Bantuan kuota internet gratis yang disalurkan pemerintah untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dibagi menjadi dua, ada kuota belajar dan ada kuota umum.

Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses halaman dan aplikasi untuk pembelajaran yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Sedangkan kuota umum bisa digunakan mengakses seluruh halaman dan aplikasi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik PAUD mendapatkan 20GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar
  • Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Daftar Aplikasi Kuota Belajar Kemendikbud

Berikut daftar aplikasi dan layanan yang bisa diakses kuota belajar Kemendikbud, yakni sebagai berikut:

Aplikasi

- Aplikasi dan website Aminin
- Aplikasi dan website Ayoblajar
- Aplikasi dan website Bahaso
- Aplikasi dan website Birru
- Aplikasi dan website Cakap
- Aplikasi dan website Duolingo
- Aplikasi dan website Edmodo
- Aplikasi dan website Eduka system
- Aplikasi dan website Ganeca digital
- Aplikasi dan website Google Classroom
- Aplikasi dan website Kipin School 4.0
- Aplikasi dan website Microsoft Education
- Aplikasi dan website Quipper
- Aplikasi dan website Ruangguru
- Aplikasi dan website Rumah Belajar
- Aplikasi dan website Sekolah.Mu
- Aplikasi dan website Udemy
- Aplikasi dan website Zenius
- Aplikasi WhatsApp

Video Conference

- Cisco Webex
- Google Meet
- Microsoft Teams
- U Meet Me
- Zoom

Website

- aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
- bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
- bse.kemdikbud.go.id
- buku.kemdikbud.go.id
- cambridgeenglish.org
- elearning.gurudaringmilenial.id
- guruberbagi.kemdikbud.go.id
- icando.co.id
- indihomestudy.com
- infomedia.co.id
- kelaspintar.id
- lms.seamolec.org
- mejakita.com
- melajah.id
- pijarmahir.id
- pijarsekolah.id
- rumahbelajar.id
- setara.kemdikbud.go.id
- suaraedukasi.kemdikbud.go.id
- tve.kemdikbud.go.id
- www.indonesiax.co.id
- www.wekiddo.com

Website Kampus

Setidaknya tercatat sebanyak 401 website kampus yang bisa diakses oleh kuota belajar ini. Untuk melihat kampus mana saja yang terdaftar, kalian bisa mengklik link ini.