BRTI Tampik Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dibilang Longgar
Hide Ads

BRTI Tampik Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dibilang Longgar

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 25 Sep 2020 08:03 WIB
Ilustrasi SMS
Ilustrasi menerima SMS spam. Foto: Istimewa
Jakarta -

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merespon soal registrasi ulang SIM card prabayar belum ampuh membendung SMS spam karena aturan tersebut longgar. Ini jawaban dari 'wasit telekomunikasi' tersebut.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna membantah bahwa registrasi ulang SIM card prabayar dibilang longgar. Ia menyakinkan bahwa sampai saat ini, penggunaan milik nomor telepon seluler masih dibatasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, seperti pada aturan registrasi ulang SIM card prabayar, masyarakat bila ingin mengaktifkan nomor teleponnya, maka ia harus memvalidasinya dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Sesuai aturan, 1 NIK maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Jadi, sudah dibatasi," tegas Ketut.

Ia lantas memaparkan aturan kepemilikan nomor telepon itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo no.12 Tahun 2016 Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pada Pasal 11 yang berbunyi: (1) Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pada kesempatan ini juga, Ketut memaparkan perkembangan hasil Focus Group Discussion (FGD) antara BRTI, operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), hingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kemarin, Rabu (23/3).

"Dalam FGD kemarin, kami menampung terlebih dahulu masukan-masukan dari BPKN, YLKI, KKI dan pendapat para operator seluler. Masukan-masukan ini akan kami diskusikan internal BRTI/Kominfo sebagai materi untuk penyusunan regulasi SMS penawaran. Bentuk regulasinya masih akan kami pertimbangkan, apakah dalam peraturan menteri, peraturan dirjen atau ketetapan BRTI," tuturnya.

Saat ditanya apakah akan ada pembahasan kembali terkait persoalan tersebut sebelum nantinya disepakati untuk dituangkan ke dalam peraturan?

"Jika nanti konsep/rancangannya sudah ada, biasanya dilakukan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut," pungkasnya.




(agt/afr)