Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk suntik mati ponsel BM masih belum jelas penerapannya. Meski regulasi tersebut sudah seharusnya berjalan sejak 18 April lalu.
Terkait bagaimana kabar aturan IMEI ini, detikINET sudah menghubungi pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, pertanyaan tersebut urung dijawab dengan tegas.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini masih ada persoalan teknis yang harus dirampungkan. Persoalan tersebut menyangkut proses penggabungan basis data dari operator seluler, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor, dan TPP produksi ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menunggu Pisau Aturan IMEI Menikam Ponsel BM |
"Masih upload TPP butuh beberapa hari. Habis itu fitur kedua seamless," ujar Sekjen ATSI Marwan O Baasir.
Terkait masih belum jelasnya implementasi aturan IMEI ini, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah seharusnya dievaluasi kembali. Sebagai informasi, sebelum diberlakukan pada 18 April lalu, pemerintah telah melakukan sosialisasi selama enam bulan.
"Iya, perlu dievaluasi kembali. Jangan sampai konsumen dirugikan akibat kebijakan tersebut," ucapnya.
Mantan Anggota BRTI ini bahkan menyebutkan kalau aturan IMEI ini tidak matang digodok oleh pemerintah. Penerapannya, menurut Heru, terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari detik-detik penerapannya di akhir masa jabatan menteri.
"Makanya, sejak awal saya katakan aturan IMEI ini belum matang dan dipaksakan jadi aturan. Jadi kalau memang tidak bisa jalan, baiknya dievaluasi atau dibatalkan. Masalah ponsel BM bisa ditangani Ditjen Bea dan Cukai, kok," tutur Direktur Eksekutif ICT Institute ini.
Heru mendesak pemerintah segera memastikan aturan IMEI ini mau di bawa ke mana. Bila memang benar-benar berjalan, maka sosialisasikan sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
(agt/fay)