Kapan Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Diberlakukan?

Kapan Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Diberlakukan?

ADVERTISEMENT

Kapan Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Diberlakukan?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 01 Sep 2020 06:32 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Di awal pembuatan aturan IMEI bikin gempar, karena upaya pemerintah untuk memberangus peredaran ponsel BM yang dinilai merugikan negara. Namun hingga saat ini, regulasi tersebut belum terlihat jelas tajinya.

Aturan IMEI seharusnya sudah berjalan sejak 18 April lalu setelah melewati masa sosialisasi selama enam bulan sebelumnya. Akan tetapi, aturan tersebut tampaknya kembeli tertunda karena persoalan teknis.

Hal teknis yang dimaksud itu berkaitan dengan Central Equipment Identity Registration (CEIR). Alat ini perannya cukup penting dalam memvalidasi nomor IMEI dari perangkat. Bila ditemukan nomor IMEI ilegal atau tidak terdaftar, maka perangkat tersebut tidak terhubung dengan jaringan seluler dari operator seluler Indonesia.

Pengamat gadget dari Gatorade Lucky Sebastian yang turut memperhatikan alur pembuatan aturan IMEI hingga harusnya berjalan pada 18 April kemarin menyebutkan, blokir IMEI ini menurutnya strategis dan bagus tujuannya, yakni untuk mengendalikan perangkat ilegal atau barang BM (black market) yang berada di pasaran.

"Barang BM selain merugikan negara triliunan karena tidak membayar pajak dan mengurus izin sesuai peruntukkannya, juga menghambat pabrikan resmi mengembangkan industri manufaktur yang bisa menyerap lapangan pekerjaan, dan nantinya juga membantu pengembangan area sekitar industri," ujar Lucky, Senin (31/8/2020).

Sementara bagi masyarakat, Lucky menambahkan, ponsel BM ini juga merugikan mereka. Sebab diragukan layanan purna jualnya, yang mana belum pasti barang tersebut benar-benar baru dan asli. Selain itu, ada kemungkinan tidak optimal dengan frekuensi wireless yang berlaku di Indonesia.

"Sayangnya dari awal wacana ini dipersiapkan sepertinya banyak bagian yang belum tuntas, dari istilah penamaan yang berubah-ubah, DIRBS, siBina, siRina, Siinas, sampai sosialisasi yang belum jelas ke masyarakat, termasuk peraturan yang akan menjadi landasan SOP bagaimana aturan blokir IMEI ini akan dijalankan," tutur Lucky.

Aturan IMEI ini diinisiasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

"Melibatkan banyak kementerian dan operator, mendekati hari pelaksanaan di 18 April 2020, masih simpang siur kepastian akan blokir IMEI ini, dan sepertinya tidak ada satu jubir yang bisa menjadi penjelas mewakili semua pihak yang terlibat, membuat komentar dari masing-masing kementerian malah menambah tidak jelas sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Lucky.

Pandemi COVID-19 hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disinyalir implementasi aturan IMEI tidak berjalan optimal pada 18 April lalu. Lucky mengungkapkan, ketika masyarakat luas tahu bahwa blokir IMEI ini tidak berjalan, kemudian dipermasalahkan di perangkat keras EIR dan CEIR, yang berlanjut aturan IMEI dijadwalkan lagi pada 24 Agustus akan berjalan dan sebelumnya bulan Juli sudah bisa melalui cloud.

"Wacana via cloud tidak ada kabarnya dan sambil menunggu 24 Agustus dicadangan tanggal baru 31 atau akhir Agustus, sebagai mulainya sistem blokir IMEI. Tetapi, hari ini 31 Agustus wacana blokir IMEI ini semakin tidak jelas tanpa ada keterangan resmi mewakili pihak yang terlibat," imbuhnya

Lucky mengatakan bahwa masyarakat pernah kecewa dengan pelaksanaan registrasi SIM card prabayar yang ternyata tidak memberikan hasil sesuai yang dijanjikan. Hal itu, jangan sampai terulang pada aturan IMEI.

"Kali ini rencana blokir IMEI dianggap lebih besar, dan menjadi kesempatan kementerian/pemerintah untuk memberikan solusi dan mengembalikan wibawa, dibawah banyak pihak yang menganggap bahwa kementerian hanya mengurus hal-hal yang tidak urgent," ujarnya.

Sayangnya, harapan penerapan aturan IMEI ini masyarakat masih harus menunggu untuk mendapat kepastiannya dan belum lagi masih juga menjadi tanda tanya besar,

"Apakah wacana blokir IMEI nanti bisa dilaksanakan dengan serius dan benar sesuai cita-cita dan tujuan awal yang bermanfaat untuk masyarakat banyak, atau sekedar mengulang kejadian aturan pendaftaran SIM card lagi," pungkas Lucky.

detikINET telah menghubungi Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian terkait penerapan aturan IMEI ini. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada respon dari kedua kementerian tersebut.



Simak Video "Cara Cek Kode IMEI di iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT