Netizen Terikat UU ITE, Apa Perlu RCTI Gugat UU Penyiaran?
Hide Ads

Netizen Terikat UU ITE, Apa Perlu RCTI Gugat UU Penyiaran?

Tim - detikInet
Senin, 31 Agu 2020 13:53 WIB
TV digital
Netizen Terikat UU ITE, Apa Perlu RCTI Gugat UU Penyiaran? (Foto: Internet)
Jakarta -

RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran. Dengan demikian, tidak ada konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di internet. Kan selama ini, netizen sudah terikat dengan UU ITE, apa perlu diikat lagi dengan UU Penyiaran?

"Justru itu masalah utamanya. UU ITE (dulu No 11/2008, kini No 19/2016) juga UU Telekomunikasi No 36/1999 dibuat bukan untuk tujuan yang sekarang banyak diterapkan di pasal pemidanaannya (Pasal 27)," kata pemerhati teknologi multimedia dan informatika Roy Suryo saat dihubungi detikINET, Senin (31/8/2020).

Dijelaskannya, UU ITE ditujukan untuk transaksi elektronik dan kepastian hukum atas data elektronik, sedangkan UU Telekomunikasi dibuat sebelum tren media baru seperti layanan over the top (OTT), streaming, dan lain-lainnya hadir. Namun, UU ITE kini malah lebih sering dipakai untuk memidana terkait konten digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena UU Penyiaran No 32/2002 sedang dalam proses revisi, akan sangat baik jika UU tersebut mengakomodir hal-hal update yang terjadi sekarang ini, sehingga justru menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat menggunakan digital technology," jelasnya.

Menurutnya, saat ini justru rawan bagi YouTuber, influencer dan lainnya, karena tidak ada UU yang pas. Akibatnya, justru dengan mudah bisa dicokok menggunakan UU ITE. Jika UU ITE disandingkan dengan UU Penyiaran, menurutnya keduanya akan saling melengkapi sesuai ranah yang diatur, sehingga tidak ada saling sengkarut penggunaan UU.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini kan sebentar-sebentar UU ITE lagi yang dipakai, padahal sebenarnya kasusnya jauh di luar ranah tersebut. Jadi intinya, saya sangat mendukung kebebasan ekspresi dan demokrasi ini dilindungi UU yang pas. Dengan UU Penyiaran yang direvisi mengikuti zaman, akan tercapai keseimbangan baru dalam dunia penyiaran dan ekosistem keterbukaan informasi yang bagus untuk semuanya," ujarnya.

Dia juga mengatakan, wajar jika RCTI mengajukan gugatan karena merupakan perintis lembaga penyiaran di Tanah Air sejak 1989. Ditegaskan kembali olehnya, sebuah peraturan perundang-undangan memang harus mengikuti kemajuan zaman.




(rns/rns)