Kominfo Harus Respons Cepat Laporan Aplikasi Live Streaming Cabul
Hide Ads

Kominfo Harus Respons Cepat Laporan Aplikasi Live Streaming Cabul

Tim - detikInet
Kamis, 27 Agu 2020 19:00 WIB
ilustrasi smartphone
Foto: Unspslah
Jakarta -

Di tengah heboh isu oknum bidan bugil di aplikasi Boom Live, maraknya konten pornografi di aplikasi live streaming memang membuat resah masyarakat, terutama para orangtua. Kominfo diharapkan dengan cepat merespons laporan netizen.

Salah satu pembaca detikINET melaporkan sejumlah aplikasi live streaming yang menampilkan perempuan bugil dan beradegan tak senonoh. Setidaknya ada empat aplikasi live streaming cabul yang dilaporkannya.

Menurut pelapor, aplikasi live streaming cabul tersebut sudah berkali-kali dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun sejauh ini belum mendapat tanggapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aplikasi tersebut memuat konten pornografi karena penyiarnya bugil dan beradegan tak senonoh dengan menarik bayaran dari penonton," ujar si pelapor dalam email yang diterima detikINET, Kamis (28/8/2020).

"Kalau hal tersebut dibiarkan akan membuat generasi muda kita rusak, terutama kaum perempuan yang gemar live bugil dan beradegan tak senonoh karena mereka tidak lagi menggunakan potensi akal dan pikirannya dalam mencari nafkah melainkan mencari jalan pintas," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, Hariqo Wibawa Satria, pengamat medsos dari Institut Media Sosial dan Diplomasi, Komunikonten, mengatakan laporan warga kepada Kepada Kemkominfo tentang adanya aplikasi live streaming cabul harus segera direspons cepat.

"Karena Menkominfo Johnny Plate dalam banyak kesempatan meminta masyarakat melaporkan jika ada platform medsos yang memuat pornografi dan konten negatif lainya," kata Hariqo.

Disebutkannya, Menkominfo juga pernah mengatakan platform medsos yang memuat pornografi harus ada sanksi perdata, denda, tidak cukup dengan meminta maaf.

"Sebab pornografi tidak semata terkait pidana karena melanggar ketentuan di Indonesia, namun juga melanggar etika, moral dan kultur. Sekarang harus dibuktikan oleh Menkominfo," jelasnya.

Hariqo mengingatkan bahwa sebuah aplikasi memang tidak bisa langsung diblokir, melainkan melalui berbagai tahapan. Blokir menjadi opsi terakhir jika penyedia aplikasi masih ngeyel.

"Perlu disampaikan untuk dihapus, penyedia aplikasi juga harus cepat menghapus. Jika berulang, pemerintah mengundang penyedia aplikasi untuk mendengarkan penjelasan mereka mengenai sistem keamanan. Jika terus berulang dapat diterapkan denda progesif, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin," terangnya.

Menurutnya, dalam situasi COVID-19 dan ancaman resesi ekonomi seperti ini, semuanya saling berkaitan. Dia kemudian mengutip rumus mengatasi pandemi yang dibeberkan FKM UNAIR, yakni 3T + D (Trust, Tracing dan treatment, Team + Disiplin).

"Keberanian Kemkominfo dalam menindaklanjuti laporan warga akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. FKM UNAIR mengatakan, rumus mengatasi pandemic ada 3T + D, dan T yang pertama adalah Trust, kepercayaan," tutupnya.




(rns/rns)