Apa Kabar RUU Pelindungan Data Pribadi?
Hide Ads

Apa Kabar RUU Pelindungan Data Pribadi?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 11 Agu 2020 07:06 WIB
Sama Seperti di Indonesia, Pencurian Data Pribadi Juga Terjadi di Australia
Apa Kabar RUU Pelindungan Data Pribadi?. Foto: ABC Australia
Jakarta -

Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020, belum ada tanda akan disahkan aturan tersebut. Apa kabar RUU Pelindungan Data Pribadi?

Regulasi yang memayungi data pribadi dinilai sangat penting, khususnya di era digital saat ini. Belakangan diketahui banyak kebocoran data pribadi yang terjadi, di mana jumlahnya bisa mencapai puluhan juta data pribadi hingga dijualbeli di situs gelap alias dark web.

Anggota Komisi I RPR RI Charles Honoris mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi masih terus dibahas. Mengingat saat ini DPR memasuki masa reses, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan setelah masa reses usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kita sudah membahas, sudah mulai pembahasan terkait RUU Pelindungan Data Pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan juga sudah menyerahkan DIM fraksi ke Komisi I. Saat ini kita sudah masuk reses, nanti kalau sudah reses dilanjutkan pembahasannya," ujar Charles dalam webinar "Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi", Senin (10/8/2020).

Charles menjelaskan dampak pandemi COVID-19 yang terjadi, berdampak ditundanya pembahasan RUU PDP ini.

"Akibat adanya pandemi COVID-19, masa sidang ke-2, sidang ke-3, sempat agak terhambat, sehingga pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi baru diselesaikan beberapa waktu yang lalu," sebutnya.

Charles berpandangan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki legislasi primer tentang data pribadi dengan kerangka regulasi yang kuat dan komperhensif di dalam sistem hukum di Indonesia, sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi.

Selain itu juga menjadi instrumen hukum dalam pencegahan dan penangan kasus pelanggaran data pribadi, sekaligus hak pelindungan bagi subjek data. Kemudian, menciptakan tata kelola pemrosesan data pribadi dengan prinsip-prinsip dan syarat sah yang harus ditaati, menumbuhkan kesadaran dan mendorong masyarakat akan data pribadi, serta menciptakan kesetaraan dalam aturan pelindungan data pribadi secara internasional.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate sebagai wakil dari Pemerintah juga mendorong disahkannya RUU Pelindungan Data Pribadi pada tahun ini.

Indonesia terbilang negara yang memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Tercatat di Asia Tenggara, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sudah lebih dulu punya regulasi tersebut. Sedangkan, bila dibandingkan di dunia sudah ada 126 negara yang memilikinya.




(agt/afr)