Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penipu Online Kena Denda Jutaan Dolar

Penipu Online Kena Denda Jutaan Dolar


- detikInet

Jakarta - Siapa menebar angin, menuai badai. Siapa menebar tipuan, bisa menuai uang, tapi juga bisa menuai hukuman denda jutaan dolar. Dua orang pengusaha internet meraup untung besar dengan menipu pengguna internet. Mereka menyebarkan e-mail meminta sejumlah dana tertentu dari klien pengelola nama domain di Inggris. Dana itu disebut sebagai kewajiban para pemilik nama domain tertentu. Bahkan e-mail itu diengkapi ancaman akan dihentikannya rekening klien yang bersangkutan jika tak membayar. Dua pelaku adalah Brad Norrish dan Chesley Rafferty. Mereka menyalin secara massal data pribadi dari 2,2 juta situs pada Januari 2003. Seperti dikutip dari The Australian, oleh detikinet Rabu (04/01/2005), pengadilan federal Australia menetapkan AUS$ 1,3 juta nilai kerugian dan AUS$ 1 juta biaya pengadilan yang harus dibayar oleh keduanya. (1 AU$ = Rp 7.200. Sumber:Citibank/Google)Robert French, hakim pengadilan tersebut, menyebut tindakan Norrish dan Rafferty sangat buruk. Ia juga menyebut pihak Nominet, yang datanya disalin, terpaksa mematikan data whois publik mereka. "Sebuah langkah yang drastis dan unik," ujar French. Kedua pria itu dianggap bersalah melanggar hukum hak cipta dan perdagangan (fair trade). Penyelesaian kasus tersebut telah berlangsung selama 2,5 tahun. (wsh/)





Hide Ads