Pemilik toko gadget PS Store diamankan pihak berwajib. Aturan yang dilanggar sangat serius, terkait bisnis gadget impor yang tidak jelas legalitasnya.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pun sudah mengkonfirmasi tersangka PS pada kasus 190 HP ilegal merupakan Putra Siregar (PS), pemilik toko PS Store.
"Betul (Putra Siregar)," kata Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak bea cukai pun menyita 190 HP ilegal senilai Rp 61,3 juta. Pemilik PS Store ini kemudian dikenakan Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Aturan apakah yang dilanggar oleh Putra Siregar? detikINET pun mengecek langsung pasal yang dimaksud, Selasa (28/7/2020) yaitu adalah sebagai berikut:
Pasal 103
Setiap orang yang:
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artinya pemilik PS Store disangkakan melakukan proses bisnis barang impor gadget yang legalitasnya bermasalah. Ancamannya pun sangat serius yaitu penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Memang bukan perkara main-main.
Penangkapan pemilik PS Store ini diunggah lewat akun resmi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, yaitu @bckanwiljakarta. Proses penyidikan di Kanwil Bea Cukai Jakarta sudah rampung dan sudah dilimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai Jakarta mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak dan hati-hati dalam berbelanja, khususnya jangan sampai tergoda dengan tawaran harga yang murah.
(fay/asj)