Natal dan Tahun Baru 'Biang Keladi' Molornya Tender 3G
- detikInet
Jakarta -
Natal dan Tahun Baru bisa dijadikan 'kambing hitam' perihal molornya tender telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G). Apa pasal?Ditjen Postel dalam siaran persnya No.68/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 yang dikutip detikinet dari situsnya (www.postel.go.id), Sabtu (31/12/2005), mengumumkan perpanjangan tenggat waktu konsultasi publik mengenai rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penataan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dan RPM tentang seleksi penyelenggaranya.Adapun penundaan itu dikarenakan oleh adanya permohonan waktu ekstra perihal konsultasi publik kepada Menkominfo Sofyan Djalil dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), melalui Sekjennya Rudiantara pada 28 Desember 2005 lalu. Padahal menurut rencana semula, pukul 15.00 WIB 29 Desember 2005 merupakan batas waktu untuk menyampaikan tanggapan bagi seluruh masyarakat dan khususnya para stakeholder, yang terkait langsung dan berkepentingan atas penggunaan spektrum frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan 3G.Alasan utama yang diajukan demi permohonan penundaan itu ialah karena sebagian anggota ATSI mengaku baru mengetahui adanya pemberitahuan tentang konsultasi publik atas dua RPM dalam siaran pers, pada 26 Desember 2005. "Hampir sebagian para pengambil kebijakan di kalangan beberapa anggota ATSI sedang mengambil cuti Natal dan akhir tahun," demikian bunyi keterangan itu. Mereka juga beralasan bahwa waktu sisa yang tersedia menjadi sangat terbatas. Sebelumnya pada 22 Desember 2005, siaran pers tentang konsultasi itu sudah dimuat dan bisa dilihat langsung pada situs Ditjen Postel. Selain itu, rilis itu juga didistribusikan kepada sejumlah media cetak dan elektronik.Dalam siaran pers itu dikatakan, tujuan utama mereka yakni menginformasikan masyarakat tentang rencana Depkominfo yang dalam waktu dekat akan menetapkan dua Peraturan Menteri mengenai kebijakan penggunaan spektrum frekuensi untuk keperluan penyelenggaraan 3G, dengan mengikuti tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036.Namun demikian, Menkominfo pun akhirnya memberikan konfirmasi persetujuan melalui Ditjen Postel atas permohonan ATSI, dengan harapan memperoleh hasil konsultasi yang lebih baik. Hal itu mengingat begitu pentingnya kebijakan masalah 3G itu.Nah, hal itu nampaknya yang menyebabkan tender 3G kembali tertunda dari rencana sebelumnya. Menkominfo sendiri sebelumnya pernah berjanji akan menggelar tender pada akhir Januari 2006 nanti. Tapi masalahnya, tender tidak akan digelar sebelum adanya konsultasi publik.Kepala Bagian Umum dan Humas Gatot S. Dewa Broto, dalam rilis itu juga, turut menerima tanggapan dari masyarakat umum mengenai masukan untuk 3G dengan membuka jalur email. Dia berharap dapat menerimanya paling lambat 8 Januari 2006.
(rou/)