Kehadiran layanan over the top (OTT) memang melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Namun layanan ini kerap kali bersinggungan dengan industri yang sudah ada. Bagaimana solusinya?
Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan layanan OTT serta layanan eksisting bisa berjalan tanpa mematikan satu sama lainnya.
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Anthonius Malau mengakui, kehadiran OTT telah melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis dari layanan OTT yang dipergunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam webinar bertajuk "Melihat Potensi OTT di Indonesia" yang diadakan Jumat (26/6) lalu, Anthonius menyebutkan saat ini penetrasi layanan OTT sangatlah masif, yang membuat sejumlah layanan eksisting mengalami penurunan.
"Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," jelas Anthonius.
Pengaturan yang dimaksud Anthonius salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut OTT dimasukan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh OTT sebagai PSTE.
Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital harus mendaftar di Kemenkominfo.
"Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia," tutur Anthonius.