Tanggapan Tokopedia
detikINET pun meminta tanggapan dari Tokopedia terkait masalah ponsel BM yang masih beredar di marketplace ini. Pihak Tokopedia mengaku sudah secara aktif mengimbau seluruh penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual, dalam hal ini ponsel, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tokopedia juga mengaku selalu mendorong penjual memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengarahkan penjual yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Tokopedia.
Lebih lanjut Astri pun menyarankan masyarakat untuk melaporkan produk yang dinilai melakukan pelanggaran, baik ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur 'Laporkan' yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk," tutup Astri.
Sebagaimana diketahui kebijakan validasi IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.
Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel terjadi sejak empat tahun terakhir ini yang membuat persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen dan negara.
Ekosistem industri pun berharap kebijakan validasi IMEI bisa berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.
"Kami sangat mendukung terhadap aturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk bersama-sama memerangi ponsel Black Market," ungkap Andi Gusena, Direktur Marketing Advan dalam keterangan yang diterima detikINET.