Dalam menangani virus corona yang saat ini tengah merebak, Menkominfo Johnny G. Plate menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.
Johnny menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan operator seluler berkoordinasi dalam upaya survailans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (mengurung) COVID-19.
"Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan," ujar Menkominfo dalam konferensi pers secara online, Kamis (26/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.
"Penyelenggaraan surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," tuturnya.
Berdasarkan informasi terakhir 25 Maret pukul 16.45 WIB yang diolah Kementerian Kesehatan, di Indonesia ada 790 kasus positif virus corona, di mana 58 di antaranya meninggal dan 31 orang sembuh.
(agt/fay)