Pabrikan Ponsel Lokal: Semoga Aturan Validasi IMEI Tidak Ditunda
Hide Ads

Pabrikan Ponsel Lokal: Semoga Aturan Validasi IMEI Tidak Ditunda

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 13 Mar 2020 20:16 WIB
Validasi IMEI
Foto: Istimewa

CEO Mito, Hansen juga berkomentar positif. Katanya, kehadiran peraturan soal validasi IMEI itu diyakini akan langsung menghentikan peredaran ponsel BM karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata. Aturan itu katanya akan mengembalikan ekosistem industri selular di Indonesia ke arah yang lebih sehat karena tiga-empat tahun ini industri sangat naik-turun.

Hadirnya kebijakan TKDN kata Hansen semula menjadi angin segar. Namun di sisi lain hadirnya ponsel BM benar-benar memukul vendor yang serius mengembangkan pabrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit," keluhnya. Hansen berharap aturan validasi IMEI dijalankan sesuai rencana dan semua ekosistem industri harus berkomitmen bersama.

Masuknya ponsel pintar BM dengan beda harga yang lumayan jauh dengan harga ponsel lokal membuat industri terpuruk, produksi berkurang bahkan ada yang terhenti. Akibatnya banyak terjadi pengurangan pekerja yang terasa meresahkan masyarakat karena menurunnya pendapatan selain turunnya pajak yang bisa diserap pemerintah dari industri.

ADVERTISEMENT

Diperkirakan ponsel BM di pasar sudah merugikan negara dengan hilangnya potensi pemasukan pajak sampai Rp 2,8 triliun setahun karena pemain ponsel BM tidak membayar pajak. Sementara industri lokal harus membangun pabrik, memenuhi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk setiap produknya yang semuanya memakan biaya ratusan miliar rupiah.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar.

Dengan skema white list yang sudah disepakati pemerintah dan operator, ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina akan langsung diblokir. Menurut para pemilik merek lokal, skema ini jelas akan melibas keberadaan ponsel BM yang belum didaftarkan sebelum 18 April 2020.

(asj/fay)