Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Korsel Perintahkan Microsoft Kebiri Windows

Pemerintah Korsel Perintahkan Microsoft Kebiri Windows


- detikInet

Jakarta - Lantaran telah dinyatakan melakukan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar, Microsoft diharuskan membayar denda sebesar US$ 32 juta. Hal tersebut terjadi di Korea Selatan (Korsel), setelah baru-baru ini Komisi 'Fair Trade' Korea mengeluarkan putusannya atas sepak-terjang produk Microsoft di negeri gingseng tersebut.Komisi tersebut menemukan fakta bahwa Microsoft telah melakukan apa yang disebut dengan 'abuse of market dominant position' yang terkait dengan praktik perdagangan tidak sehat, seperti telah diatur dalam Undang-undang 'Fair Trade' Korsel.Selanjutnya, selain dikenakan denda yang cukup besar tersebut, Microsoft diberi batas waktu hingga 180 hari untuk mengemas ulang sistem operasi Windows yang beredar di Korsel menjadi dua versi. Versi pertama adalah Windows yang tidak dilengkapi dengan Windows Media Player dan Instant Messenger. Sedangkan pada versi lainnya, Windows tersebut harus terdapat link ke sebuah situs yang memungkinkan pengguna untuk mendownload software sejenis Media Player ataupun Instant Messenger yang bukan hasil produksi Microsoft.Pemberlakukan dua versi tersebut ditetapkan selama 10 tahun, dan jika telah berjalan 5 tahun maka Microsoft baru memiliki kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Hal tersebut, menurut Komisi, dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan dan iklim pasar terbaru di Korsel nantinya. Demikian tulis Associated Press dan dikutip detikinet, Rabu (7/12/2005). (dwn/)







Hide Ads