Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020, kemudian perangkat tersebut itu akan digunakan di Indonesia, maka wajib didaftarkan.
Baca juga: Di Tanggal Ini, HP BM Mati Selamanya |
"Wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," kata Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Namun sayangnya, saat ditanya lebih lanjut terkait aplikasi pendaftaran nomor IMEI tersebut, pemerintah belum bisa menjelaskan lebih detail kepada awak media.
"Belum (aplikasinya-red). Sudah tersedia, cuma belum aktif, dalam artian akan aktif. Saat ini dalam proses uji coba, tapi aktif diberlakukan pada 18 April," ungkap Ismail.
Ismail menambahkan pendaftaran nomor IMEI tersebut dapat dilakukan secara online, sehingga itu dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat telekomunikasi yang baru dibelinya itu.
Apabila WNI tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI-nya, maka konsekuensinya adalah ponsel it akan terblokir akses telekomunikasi.
Dikatakan Ismail, pengendalian IMEI yang diterapkan pemerintah ini untuk memastikan perlindungan konsumen terhadap perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
(rns/rns)