Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meyakini bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan Undang-undang pertama yang disahkan di tahun ini.
Hal itu yang Johnny sampaikan di Komisi I DPR RI saat memaparkan penjelasan pemerintah mengenai RUU PDP.
"RUU PDP ini diharapkan Undang-undang pertama yang bisa dihasilkan bersama DPR dan Pemerintah untuk tahun 2020," ujar Johnny di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penjelasan isi dari RUU PDP ke Komisi I DPR RI, langkah selanjutnya seluruh fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Lalu, akan ada rapat kerja dengan agenda Pandangan Umum seluruh fraksi terkait RUU PDP. Setelah itu, selanjutnya pembentukan Panja," ungkapnya.
Pemerintah mengatakan RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan pentingnya perlindungan data pribadi.
Indonesia terbilang terlambat memiliki aturan menyangkut PDP. Sebab, lebih dari 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai privasi dan data pribadi warga negaranya.
Adapun di negara Asia Tenggara sudah ada empat negara yang mempunyai regulasi tentang PDP, yaitu Malaysia (2010), Singapura (2012), Filipina (2012), dan Thailand (2019).
(agt/fyk)