Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan Indonesia dalam waktu dekat segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kepastian tersebut tak terlepas dari telah dikirimnya surat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Adapun surat yang dimaksud telah ditandatangani Jokowi pada akhir pekan kemarin.
"Dan, menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas (RUU PDP) di DPR," ujar Johnny di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengharapkan RUU PDP segera dibahas dan disahkan, sehingga Indonesia bisa setara dengan negara lainnya yang sudah lebih dulu memiliki regulasi berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi.
"Kami harapkan bisa diproses dengan cepat, mengkaji, memberi tanggapan dan masukan di DPR, sehingga Indonesia bisa memiliki Undang-undang, khususnya Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.
Menkominfo menyebutkan draft RUU PDP berisikan 15 bab terdiri dari 72 pasal, termasuk soal sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar aturan ini.
"Apakah nanti bab atau pasalnya akan bertambah, bab atau pasalnya berkurang itu tergantung saat dibicarakan dengan DPR," ungkapnya.
(rns/rns)