Banyaknya konten negatif yang beredar di platform digital seperti Netflix terjadi karena tak adanya pengawasan terhadap platform digital.
Hal ini diutarakan oleh Yuliandre Darwis, M. Mass. Comm., Ph.D., Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, Karena tidak adanya pengawasan tersebut, maka banyak konten negatif masih leluasa beredar di platform digital seperti Netflix.
Yuliandre menambahkan, banyak netizen yang menganggap pengawasan terhadap konten di platform digital tidak diperlukan. Ini disebabkan anggapan bahwa pengawasan itu merupakan salah satu bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Namun menurut Yuliandre anggapan tersebut salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kominfo: Netflix Harus Patuhi UU ITE |
Sebenarnya pengawasan dan pengaturan mengenai konten penyiaran bukan hal yang baru. Pengaturan dan pengawasan konten selama ini masih di penyiaran konvensional seperti industri penyiaran TV dan film.
Pentingnya pengaturan dan pengawasan konten penyiaran ini menurut Yuliandre untuk mengatur dan mengawasi seluruh tatanan seperti ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga jangan sampai konten yang tidak sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia masuk dan mencemari generasi muda.
"Film bioskop yang kalau kita mau menonton harus membayar saja mereka mau diawasi. Kenapa saat ini konten digital tidak mau diawasi. Sudah waktunya Indonesia memiliki regulasi khusus untuk pengaturan konten di platform digital," ujar Yuliandre.
Yuliandre tak menampik masih banyak konten negatif di Netflix. Namun karena tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka KPI tidak bisa menindak mereka. Dengan adanya aturan mengenai pengawasan konten digital diharapkan konten negatif yang ada di platform digital seperti Netflix dapat dikurangi.
Pemblokiran layanan Netflix di jaringan Telkom Group juga ditanggapi Yuliandre. Ia percaya pemblokiran yang dilakukan Telkom Group memiliki alasan yang kuat. Tidak sekadar perhitungan bisnis. Yuliandre menduga pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group dikarenakan masih banyak konten negatif yang tayang di Netflix.
"Netflix juga seharusnya introspeksi diri kenapa mereka masih diblokir oleh Telkom Group. Apakah mereka sudah memastikan tidak ada konten negatif tayang di platform digitalnya. Kalau ada film-film mengandung konten negatif seperti pembunuhan yang sadis, melecehkan bangsa, prilaku seks menyimpang, itu harus difilter," tambahnya.
Jika aturan mengenai pengawasan terhadap platform digital tersebut ada, Netflix sebagai pihak yang dirugikan atas pemblokiran ini dapat mengadu ke regulator seperti KPI. Sehingga regulasi mengenai pengaturan layanan konten di platform digital menurut Yuliandre tidak melulu mengenai penegakan regulasi.
Tetapi juga melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Sehingga pengaturan konten di platform digital mutlak dilakukan agar seluruh tayangan yang disiarkan sesuai dengan karakter, norma dan budaya bangsa Indonesia.
(asj/asj)