Pengamat: Bukan Blokir Netflix yang Diburu, Tapi Kejar Pajaknya
Hide Ads

Pengamat: Bukan Blokir Netflix yang Diburu, Tapi Kejar Pajaknya

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 19 Jan 2020 08:11 WIB
Menurut pengamat, bukan blokir Netflix yang diburu, tapi kejar pajaknya. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Menkominfo Johnny G Plate menilai polemik keberadaan Netflix tak perlu berujung dengan pemblokiran. Menurut pengamat teknologi, bukan soal blokir yang jadi perhatian, melainkan pajak Netflix yang harus dikejar.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah alternatif terakhir.

"Sepanjang Netflix mengikuti aturan yang ada di Indonesia, memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bayar pajak di Indonesia, memberikan klasifikasi usia pada tiap tontontan dan tidak membuat dapat diaksesnya hal-hal menyangkut pornografi, saya setuju dengan pak Menkominfo agar Netflix tidak diblokir," tuturnya, Sabtu (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tapi, lanjut Heru, apabila Netflix tidak mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air, maka hal itu sama halnya dengan kasus Natuna yang belakangan ini ramai terjadi karena masuk kategori melanggar kedaulatan Indonesia tanpa izin.

"(Netflix) tanpa membayar pajak, hanya mengeruk uang dari pelanggan di Indonesia yang saat ini sudah mencapai satu juta pengguna. Masa, kita harus diam saja tanpa ada upaya apa-apa?," ungkap mantan anggota BRTI ini.

Terkait polemik Netflix yang kian jadi perbicangan hangat di mana-mana, Heru menyarankan agar Menkominfo Johnny untuk bertemu dan diskusi dengan KPI Pusat, Lembaga Sensor Film, Kementerian Kuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Untuk membahas concern masing-masing kementerian/lembaga dalam kasus Netflix dan OTT (Over The Top-red) lainnya. Kemudian bikinlah aturan bersama agar masalah Netflix dan OTT tidak berlarut-larut," kata Heru.

"Kalau dikerjakan bersama, bahkan bisa dikoordinasikan pak Presiden Jokowi atau pak Wapres, paling sebulan kelar ini bikin aturan," tambahnya.



Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak sebagai penyedia layanan OTT atau menyediakan layanan di atas jaringan internet yang disediakan oleh operator seluler adalah perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, hingga Netflix.


(rns/rns)