Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan konten yang ada di Netflix masuk ke informasi elektronik. Artinya masuk ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Inikan film tapi disalurkan untuk ditonton melalui streaming. Pada akhirnya itu sama seperti YouTube, jadi masuk definisi Informasi elektronik yang menjadi ranahnya UU ITE," kata pria yang kerap disapa Nando itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan YLKI, dijelaskan Nando, Kominfo perlu mendapatkan film, drama seri atau konten mana yang persisnya mengandung muatan yang dilarang itu.
"Tolong diadukan kepada kami. Artinya jangan dipukul rata di Netflix banyak konten pornografi. Dari seluruh konten, mungkin hanya satu dua scene ada mengandung pornografinya atau hal lain yang dilarang UU ITE. Kita perlu jelas di situ," lanjutnya pria berkaca mata itu.
"Laporkan acara apa, pada menit berapa scene-nya, bila perlu capture," tegasnya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kominfo akan meninjau. Bila mana terbukti melanggar, kominfo akan menghubungi Netflix untuk diturunkan.
Layaknya YouTube dan Telegram, Kominfo berharap Netflix punya mekanisme untuk take down konten yang dianggap melanggar UU ITE sehingga tidak bisa diakses di Indonesia.
Bila mana Netflix tidak juga mengubris laporan, Kominfo tidak segan-segan memblokir akses ke Indonesia.
"Kalau berkali kali mereka tidak memenuhi permintaan kami. Baru kami pakai cara 'mohon maaf, Netflix dilarang'. Tapi itu tahapannya panjang," pungkas Nando.
(asj/asj)