Dalam acara diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1/2020), Sudaryatmo menyebut Kominfo punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.
"Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ," ujar Sudaryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta Netflix menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kominfo.
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Gegara Netflix, Indonesia Rugi Rp 629 Miliar |
Selain mendesak Kominfo untuk melakukan take down konten yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia, ia juga menyoroti sikap Netflix yang enggan membayar pajak. Menurutnya tak adil saat bisnis lain dikenakan pajak sementara Netflix bisa terbebas dari pajak.
"Ini persoalan fairness. Masak mereka mau berbisnis di Indonesia tapi tidak mau berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur," tegas Sudaryatmo.
(asj/fay)